Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kompetisi Media Online - Minta Formulir

Tok! Sah Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara

Petranews.com-Medan| Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan pemohon terkait hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. 

Dalam amar putusannya Ketua MK Dr Suhartoyo, SH, MH menyatakan dengan tegas, bahwa permohonan pemohon pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala melalui kuasa hukumnya, tegas menolak dalil yang disampaikan pemohon, dengan demikian, maka pasangan Bobby Nasution dan Surya dipastikan memimpin Sumatera Utara untuk periode lima tahun mendatang.

Hal ini disampaikan Irwansyah Gultom, SH (foto) salah seorang anggota tim hukum Bobby dan Surya kepada media lewat sambungan telepon, Selasa (4/2/2025) setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara sengketa hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang dilayangkan paslon calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

"MK menyatakan, dalil permohonan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya, MK menilai KPU telah melaksanakan kewenangan terkait permasalahan bencana banjir saat pemungutan suara 27 November 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut, semuanya terbantahkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi,"ujar Irwansyah.


Bahkan lanjut pengacara energik ini, adapun terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah bahkan setelah dilaksanakannya PSL dan PSS, hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon, karena rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor yang menjadi alasan kuat.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak bisa dijadikan dasar, karena tidak memenuhi alasan kuat, sehingga MK menolak permohonan pemohon,"sambung Gultom.

Terkait adanya dugaan ataupun tuduhan Pj Gubernur  Sumut dalam mendukung Bobby Nasution juga tidak memiliki cukup bukti yang kuat.

"MK juga menjawab perihal dugaan keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya pemenangan paslon 01 Bobby Nasution-Surya lewat undangan dalam acara PON XXI Aceh-Sumut, juga terbantahkan. Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan, ternyata Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution,” ungkapnya.

Sementara, lanjut Irwansyah pihak terkait dinilai MK telah mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan PON XXI tersebut adalah dalam kapabilitasnya sebagai Wali Kota Medan.

“Kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan PON XXI kemarin, dikarenakan Bobby panitia inti penyelenggara PON. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,"sambungnya.

Dibagian akhir, Irwansyah Gultom berharap agar masyarakat Sumatera Utara, dapat menerima putusan MK ini, untuk secara bersama membangun Sumatera Utara lebih maju, lebih baik dan akhirnya memberi kesejahteraan bagi masyarakat Sumatera Utara.

"Harapan kami sebagai tim Hukum Bobby dan Surya, mari masyakarat Sumatera Utara bergandengan tangan untuk secara bersama-sama membangun Sumut lebih baik, lebih maju sehingga akhirnya tercipta kesejahteraan bagi masyarakat Sumut, sejatinya ini kemenangan buat masyarakat Sumut Seluruhnya,"ujar Irwansyah Gultom. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar