Medan-Petra News
Kita sering sekali mendengar istilah modifikasi cuaca apakah itu ketika musim kemarau saat curah hujan sangat rendah dengan maraknya terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), atau saat terjadi intensitas hujan sangat tinggi (ekstrem).
Definisi OMC mengacu Perka BMKG Nomor 2 tahun 2025 tentang penyelenggaraan modifikasi cuaca dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan.
Modifikasi cuaca adalah usaha campur tangan manusia dalam merekayasa pengendalian sumber daya air di atmosfer dengan memanfaatkan parameter iklim dan cuaca.
Metode yang biasa dilakukan adalah cloud seeding atau penyemaian awan. Caranya adalah dengan menaburkan garam (NaCl) diatas gumpalan awan sesuai koordinat yang telah ditentukan. Saat udara naik ke atmosfer, uap air mulai berkumpul membentuk awan (cloudy). Dalam kondisi normal, hujan akan turun ketika ketika tetesan air dalam awan sudah cukup berat.
Sedangkan garam dipakai untuk mempercepat proses kondensasi dalam awan agar hujan turun lebih cepat.
Tetesan butir hujan yang terbentuk di awan dan turun ke bumi diameternya berkisar 0,5 mm hingga 5 mm, tergantung pada kondisi atmosfer dan jenis awan.
Manfaat kondensasi tergantung kondisi, di musim kemarau cloud seeding bisa mempercepat curah hujan untuk membantu sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air. Sedangkan pada musim hujan dapat digunakan untuk memecah gumpalan awan hujan dari daerah rawan banjir ke daerah aman.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) bekerjasama melibatkan instansi BMKG, TNI AU, BNPB, dan KLHK.
BMKG berperan memberikan data dan informasi cuaca, jenis awan serta arah dan kecepatan angin yang menjadi target kepada Pilot untuk menyemai muatan garam.
Modifikasi Cuaca adalah salah satu alternatif untuk memitigasi pengurangan resiko bencana terutama banjir dan karhutla, dalam pelaksanaan perlu kolaborasi yang apik dengan instansi terkait.
Semoga bermanfaat.
Penulis: Abdul Aziz
•• Purna bhakti BMKG
•• Sekretaris Bidang Komdigi MUI Sumut.


0 Komentar