Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Putusan MK Terkait Gibran Memunculkan Ketidakpastian Hukum

Petranews.com-Medan| Putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Deny Indrayana dan kawan-kawan, tentang keabsahan ijazah sederajat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran Rakabuming Raka yang dianggap tidak memiliki ijazah SMA sederajat, mereka (Deny Indrayana cs) meminta kepada Hakim MK untuk mendiskualifikasi status Gibran sebagai Wakil Presiden, disebabkan yang bersangkutan tidak memiliki ijazah setara SMA.

Dalam amar putusan MK, dinyatakan bahwa Gibran tidak dapat di diskualifikasi dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, namun MK juga menyatakan, bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pengamat Politik dan Hukum Nasrullah, MH dalam pandangannya mengatakan, bahwa dalam putusan MK ini, justru  memunculkan beragam tafsir, baik dari aspek politik maupun hukum.

"Putusan MK terkait gugatan Deny Indrayana tentang keabsahan ijazah pendidikan SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dipersoalkan, memunculkan Ketidakpastian hukum dan ini berpotensi menimbulkan kekacauan Konstitusionalitas sebab, MK memberi ruang terbuka para pihak untuk mengklaim akibat adanya putusan ini," ujar Bung Inas kepada media, Rabu (7/10/2026).

Klaim para pihak lanjut mantan aktifitas Sumatera Utara ini didasarkan pada putusan, bahwa satu sisi MK menolak diskualifikasi terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden, di sisi lain MK menyatakan, bahwa tidak ditemukan Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat, yang mana pendidikan serendah-rendahnya SMA yang menjadi syarat pencalonan sebagai Wakil Presiden, sehingga dapat dipastikan, putusan MK ini menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum.

"Sebagai penjaga dan pengawal Konstitusi, MK seharusnya berdiri sebagai penjaga kedaulatan Konstitusi, sehingga setiap putusan yang dibuat, seharusnya memiliki kepastian hukum bagi bangsa dan negara, namun kita melihat putusan yang diambil dapat memantik reaksi publik, dan ini menyangkut kewibawaan serta kredibilitas MK sebagai negarawan sejati," terang Nasrullah.

Lebih jauh disampaikan Bung Inas, kekacauan hukum dan politik saat ini, disebabkan adanya dugaan intervensi politik pada Pilpres lalu, dan para pihak sebagai penyelenggara Pemilu, seolah tidak berdaya terhadap dugaan adanya tekanan dan intervensi politik yang terjadi saat itu, dan itu tergambar jelas dalam riwayat Pendidikan SMA Gibran yang dinyatakan Hakim MK tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

"Kekacauan Konstitusi yang saat ini terjadi, berawal dari tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu dan KPU harus bertanggung jawab secara moral dan hukum bagi bangsa ini, sebab dalam kesaksian yang disampaikan para pihak, terjadinya diskomunikasi bahkan cenderung disharmoni antara KPU dan Bawaslu dalam melakukan kerja-kerja Kepemiluan dan itu tergambar jelas lewat informasi yang disampaikan Bawaslu dan KPU dihadapan hakim MK, hal lain diperparah juga dengan keluarnya Putusan MK nomor 90, disinilah titik awal episentrum kekacauan Konstitusi dan politik itu terjadi," tegas analisis Politik ini.

Dibagian lain, Nasrullah mengamati,.dalam amar putusan MK dijelaskan, bahwa terkait keabsahan ijazah Gibran, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan wewenang MK, melainkan menjadi ranah lembaga lain yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Justru ini bisa menjadi polemik, terkait kewenangan lembaga lain perihal legalitas ijazahnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, pertanyaannya apakah menjadi domain lembaga legislatif kah, KPU kah atau ada lembaga lain, inilah kerancuan yang terus terjadi, sehingga dapat menganggu kondusifitas politik, hukum dan sosial bagi negeri ini," ucap Bung Inas. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar