Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kompetisi Media Online - Minta Formulir

Penyegelan Mall Center Point Praktisi Hukum: Langkah Walikota Medan Sudah Tepat.



Petranews-Medan| Pemerintah Kota Medan kembali melakukan penyegelan Mall Center Point pada Rabu (15/5/2024). Alasan Pemerintah Kota Medan, pengelola Mall Center Point tidak taat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, sehingga Pemerintah Kota kehilangan pendapatannya dari sektor pajak hingga 200 milyar.

Alasan Walikota Medan, bahwa sejak awal berdiri hingga saat ini, pengelola Mall Center Point tidak menyetorkan pajaknya ke kas Pemko Medan, sehingga akhirnya diambil tindakan tegas oleh Pemko Medan dengan melakukan penyegelan.

Langkah berani Walikota Medan ini di apresiasi publik. Salah seorang praktisi hukum Eka Putra Zakran, SH, MH kepada media mengatakan, langkah tegas Walikota Medan ini sudah tepat.

"Pertama saya apresiasi langkah tegas Walikota Medan terhadap para pelaku usaha yang tidak taat membayar kewajiban pajaknya, sehingga akhirnya diambil tindakan tegas, ini patut diapresiasi,"ujar Eka Putra Zakran.

Lebih jauh dikatakan Ketua Umum PASU ini, bagi para pengusaha yang tidak membayar kewajibannya ke negara, maka tindakan tegas perlu diberikan, agar memberikan efek jera, sebab, sektor penerimaan pajak juga bagian dari instrumen untuk pembiayaan pembangunan.

"Intinya kepada mereka (pelaku usaha) yang melalaikan kewajiban pajak yang di tagih negara, agar sadar dan taat atas kewajiban tersebut, agar kedepannya tidak mengalami hal sama seperti Mall Center Point ini,"ujar Korbid Hukum dan HAM PDM Kota Medan ini. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar