Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kompetisi Media Online - Minta Formulir

Program S3 Hukum Islam Pascasarjana UINSU Medan Melahirkan Doktor ke 593

Program S3 Hukum Islam Pascasarjana UINSU Medan Melahirkan Doktor ke 593.

Petranews-Medan|Pascasarjana UINSU kembali menggelar ujian terbuka promosi doktor hukum Islam di gedung Syeih Mustafa Husein Jl.  Sutomo,. pada kamis 30 Mei 2024 kemarin.

Program Studi Doktoral Hukum Islam UINSU menggelar ujian terbuka promosi doktor atas nama Musa Aripin dengan judul disertasi: "Pelakasanaan Tuor Pada Perkawinan Suku Mandailing Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara,".

Hal ini disampaikan Ketua Program Studi Doktor (Prodi) Hukum Islam (HUKI) Dr Arifuddin Muda Harahap,MHum kepada media, Kamis (6/6) di Kampus I UIN SU Jalan Sutomo Medan.

Lebih lanjut dikatakan Dr Arif (sapaan akrabnya) bahwa sidang terbuka tersebut dipimpin langsung Direktur Pascasarjana UINSU Prof Dr Syukur KholilA dan wakil Direktur, Prof. Dr. Nurussakinah, MPsi. 
Dalam sidang terbuka tersebut dihadiri oleh tim penguji eksternal dari UIN Bandung, Dr. Ending Solehuddin, M.Ag, Penguji internal; Dr. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum dan Dr. Mhd. Yadi Harahap, MH. Sebagai Promotor yaitu Prof. Dr. Pagar, M.Ag dan Prof.Dr. Watni Marpaung, MA. 

Promovendus yang juga merupakan dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syahada Padangsidimpuan menyampaikan hasil penelitiannya secara komprehensif dan utuh, melalui penelitian yang dilakukan oleh promevendus, ia meminta agar persoalan tuor tersebut segera dicarikan solusi yang tepat dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.  Hal ini menjadi bersifat mendesak agar tidak terjadi lagi perkawinan yang 'alot' untuk dilaksanakan, bahkan terancam gagal. 

Solusi yang dimaksud adalah promovendus mendorong agar MUI Madina segera bertindak dengan mengeluarkan fatwa tentang besaran tuor, bahkan promvendus menyuarakan agar untuk persoalan besaran tuor tersebut juga tertuang dalam Peraturan Daerah, dengan harapan bahwa persoalan tuor mempunyai pijakan hukum yang kuat dan memaksa. 
Promovendus dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor dengan nilai sangat memuaskan. 

Setelah mempresentasikan disertasinya dalam sambutannya, promevendus menyampaikan bahwa apa yg diraih saat ini baru langkah awal untuk memulai menuangkan pemikiran-pemikiran besar demi membangun peradaban keilmuan Islam yang tertinggal oleh peradaban keilmuan Barat. 

Pada kesempatan tersebut Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum menyampaikan selamat kepada Dr. Musa atas capaian Doktornya dan menyampaikan agar Dr. Musa tetap konsisten untuk menindaklanjuti hasil penelitiannya agar dapat di sosialisasikan kepada masyarakat khususnya di lingkungan masyarakat suku Mandailing agar dapat terus membawa manfaat. 

"Sampaikan hasil penelitian ini seluasnya, agar masyarakat, tokoh agama,. tokoh masyarakat dan praktisi hukum lainnya, memahami terkait persoalan yang di sebutkan, sehingga bermanfaat bagi semua,"ujar Dr Arif dalam wawancara singkatnya dengan media.

Dr. Musa mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh civitas universitas Islam negeri (UINSU) Medan, Direktur, wakil Direktur, promotor, penguji internal dan eksternal dan terkhusus kepada ketua Prodi HUKI Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum yang dengan karakter khasnya selalu mendesak dan mengingatkan Doktor Musa agar segera menyelesaikan studinya. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar