Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kompetisi Media Online - Minta Formulir

BAYAR KLAIM SEPIHAK DAN TIDAK SESUAI POLIS, PRUDENTIAL SHARIA LIFE ASSURANCE DIADUKAN KE OJK

Petra News,
Kamis 07 Desember 2024, Irama Loi selaku Ahli Waris dari Almh Orangtuanya yang merupakan Peserta Produk Prulink Syariah Generasi Baru sebagai Penerima Manfaat Asuransi mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara di Jalan Gatot Subroto No. 180, Sei Sikambing C II, Medan.

Irama Loi datang didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Ramadianto, S.H. karena keberatan atas polis tersebut yang ternyata setelah melakukan proses klaim untuk mendapatkan haknya sebagai penerima manfaat, namun pada 08 September 2024 alangkah terkejutnya atas keputusan sepihak dari PT. PRUDENTIAL SHARIA LIFE ASSURANCE yang hanya menerima dana sebesar Rp 104.310.226,- (seratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) dari yang seharusnya yaitu Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga Irama Loi menderita kerugian yaitu sebesar Rp 896.689.774,- (delapan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah).

“Syarat sudah diajukan oleh Klien Kita, namun prestasi dari PT. PRUDENTIAL SHARIA LIFE ASSURANCE ini tidak sesuai dengan yang tertuang di Polis Asuransi Produk Prulink Syariah Generasi Baru tersebut yang hanya dibayar Rp 104.310.226,-, padahal seharusnya sebagai penerima manfaat Klien kita menerima Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga Klien kami menderita kerugian yaitu sebesar Rp 896.689.774,- delapan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah), upaya agar hak Klien dibayarkan telah kita lakukan dengan bersurat namun tetap tidak mau bayar juga makanya kita adukan, kita percayakanlah ke OJK agar Klien mendapatkan haknya dan jangan ada lagi hal-hal seperti ini kedepannya sambil kita mempersiapkan langkah hukum lainnya ujar Ramadianto”.

Posting Komentar

0 Komentar