Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kompetisi Media Online - Minta Formulir

Wisuda STAI Al Hikmah Tebing Tinggi Langgar Etika Akademik


Petranews.com- Tebing Tinggi| Gonjang-ganjing tentang keberadaan Kepimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi antara kelompok Dr Ficki Padli Pardede, MA yang sudah di nonaktifkan pihak Yayasan sejak tanggal 26 November 2024 dan berganti Kepemimpinan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi kepada Dr Suasana Nikmat Ginting, MA sebagai Ketua yang ditandatangani Ketua Yayasan Ir H. Marapinta Harahap, MM, MAP dan Sekretaris Drs H. Zainuddin Siregar, SH, SE, MM.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan nama, berdasarkan surat Yayasan, maka secara hukum, wisuda sarjana XIX STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi pada Rabu 4 Desember 2024 yang diselenggarakan Dr H Ficki Padli Pardede, MA dianggap cacat hukum dan ilegal.

"Wisuda Sarjana STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi yang digelar pada Rabu (4/12/2024) tidak memiliki landasan hukum, cacat dan ilegal, berdasarkan surat Yayasan tertanggal 26 November 2024, bahwa Dr Ficki Padli Pardede tidak lagi menjabat sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi dan posisinya diganti Dr Suasana Nikmat Ginting, MA, sehingga Wisuda XIX STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi tidak memiliki legalitas dan legal standing Dr H Ficki Padli Pardede sebagai Ketua batal secara hukum,"ujar sumber kepada media, Sabtu (28/12).

Menurut sumber tersebut, Wisuda XIX STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi tidak dihadiri Pimpinan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah dan Pimpinan Koordinator Kopertais wilayah IX Sumatera Utara.


Tidak Sesuai KMA

Berdasarkan penelurusan media, terkait adanya perubahan status dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1091 Tahun 2024, Tentang Izin Perubahan Bentuk dan Pindah Alamat Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Tebing Tinggi menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi yang oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.

Hasil dari penelurusan media, ditemukan adanya ketidak sesuaian terkait Program Studi (Prodi) yang di asuh. Berdasarkan KMA Nomor 1091 Tahun 2024, tentang perubahan bentuk dari STIT menjadi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi menyelenggarakan program studi sarjana yang terdiri dari 
1. Pendidikan Agama Islam 
2. Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah 
3. Pendidikan Islam Anak Usia Dini 
4. Hukum Pidana Islam (Jinayah)
5. Ekonomi Syariah.

Sementara itu berdasarkan surat yang lainnya, menurut informasi yang didapat, ada terbit KMA versi lainnya yang menyelenggarakan Program Sarjana untuk Bidang Studi,
1. Pendidikan Agama Islam 
2. Pendidikan Guru Madrasah Islam 
3. Pendidikan Islam Anak Usia Dini 
4. Hukum Pidana Islam (Jinayah)
5. Tadris Matematika.

Berdasarkan kedua surat Keputusan Menteri Agama yang isinya berbeda, patut diduga ada kesalahan secara administratif, sehingga menimbulkan keresahan dan kekhawatiran para wisudawan terkait status hukum Program Studi yang ada, sebab berdasarkan KMA 1091 tahun 2024 tidak ada memuat tentang Prodi Tadris Matematika yang ada Prodi Ekonomi Syariah.

"Jadi patut diduga adanya perubahan atas KMA versi asli yang tidak mencantumkan Prodi Tadris Matematika tetapi Prodi Ekonomi Syariah, jika benar adanya unsur kesengajaan atas perubahan tersebut, dan agar terpenuhinya standar kebenaran, maka perlu di lakukan audit digital forensik, sehingga akan terungkap mana yang benar dan mana yang tidak, sehingga mahasiswa ataupun sarjana STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi tidak dirugikan,"ujar praktisi Hukum Indra Buana Tanjung,SH.


Etika Akademik Di Langgar.

Pelaksanaan kegiatan Wisuda Sarjana XIX STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi yang digelar pada Rabu 4 Desember 2024 oleh Ketua non aktif Dr H Ficki Padli Pardede, MA sangat disayangkan, sebab berdasarkan Surat Keputusan Yayasan tertanggal 26 November 2024, Dr H Ficki Padli Pardede, MA tidak lagi menjabat sebagai Ketua STIA Al-Hikmah Tebing Tinggi, sebab posisinya sudah di gantikan Dr Suasana Nikmat Ginting, MA.

"Seharusnya saudara Dr Ficki Padli Pardede tidak melaksanakan acara Wisuda Sarjana XIX, sebab berdasarkan Surat Keputusan Yayasan posisinya sudah di ganti oleh Dr Suasana Nikmat Ginting, jadi secara moral akademik, Dr Ficki telah mengabadikan moral dan etika akademik dengan melakukan kegiatan wisuda yang dianggap ilegal dan catat prosedur dan tidak memiliki legal standing sebagai pelaksana, sebab acara Wisuda tersebut tidak dihadiri Pimpinan Yayasan dan Koordinator Kopertais wilayah IX Sumatera Utara,"ujar sumber lainnya.(Red/PN)

Posting Komentar

0 Komentar