Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kompetisi Media Online - Minta Formulir

Menang Gugatan di PTUN, KPU Sumatera Utara Segera Tetapkan Aulia Agsa Sebagai Anggota DPRD Sumut

Petranews.com-Medan| Sidang Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa yang diganti secara sepihak oleh partai NasDem.

Dalam keputusan PTUN Medan dengan Nomor 101/G/2024/PTUN.MDN, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara No. 736 tahun 2024 tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara  atas nama M. Aulia Rizki Agsa kepada Mustafa Kamil sebagai tergugat bersama KPUD Sumatera Utara.
 
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024," tulis keputusan PTUN Medan yang dikeluarkan pada, Kamis (23/1/2025). 

Dalam gugatannya, Aulia Agsa mempersoalkan pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih oleh Mustafa Kamil. 
Pergantian itu dilakukan sebelum pelantikan DPRD Sumut terpilih pada 2024. Ada pun pergantian Aulia Agsa atas perubahan SK pelantikan anggota DPRD Sumut terpilih yang dilakukan KPU Sumut atas permintaan NasDem. 

Dalam amar putusnya, majelis hakim yang diketuai oleh Fatimah Nur Nasution, menolak seluruh dalil tergugat dalam hal ini KPU Sumut dan Mustafa Kami. 

Majelis hakim berpendapat penggantian calon Aulia sebagai anggota DPRD Sumut terpilih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Majelis hakim berkesimpulan penetapan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Penggugat kepada Tergugat II Intervensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB khususnya asas kecermatan, dengan demikian objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis baik dari aspek prosedur maupun substansinya,"demikian petikan keputusan PTUN. 

Aulia Agsa yang dikonfirmasi turut membenarkan keputusan PTUN tersebut. 

"Alhamdulillah gugatan saya dikabulkan oleh PTUN Medan. Dan dalam keputusan itu telah memutuskan bahwa surat keterangan KPU tentang pergantian saya batal. Artinya saya tetap sah dan seharusnya segera dilantik," kata Aulia. 

Aulia berharap, KPU dan NasDem menghormati keputusan pengadilan dan tak melakukan upaya hukum lainnya. 

Semoga semua pihak terkait menghormati keputusan pengadilan dan menjalankannya," tutupnya. 

Aulia Agsa batal dilantik menjadi anggota DPRD Sumut 2024-2029 karena adanya sengkarut di internal Partai Nasdem.

Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli mengatakan, nama Aulia Agsa tidak dibacakan sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 usai partainya melakukan tindakan pemecatan.

Disampaikan Zulkifli, acara pelantikan dihadiri 98 anggota DPRD Sumut. Satu orang tidak hadir tetapi namanya tetap dibacakan sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Hal ini berbeda dengan Aulia Agsa yang namanya memang tidak dibacakan sama sekali.

"Dia (Aulia) itu kan dibacakan sebagai dewan yang diberhentikan, bersamaan dengan yang lainnya. Tadi yang datang 98 dari 100, dia (Aulia Agsa) tidak dibacakan sebagai dewan periode 2024-2029," kata Zulkifli.

Saat dikonfirmasi saat acara pelantikan DPRD Sumut 2024-2029, Aulia Agsa mengaku berada di rumahnya bersama keluarga.
Dia sudah dapat kepastian bakal tidak mengikuti pelantikan dua hari sebelumnya. 

"Saya sudah dapat SK yang dari Kemendagri tentang nama nama yang akan dilantik. Hanya 99, nama saya tidak ada dalam daftar anggota DPRD Sumut terpilih dari NasDem, " kata Aulia.

Terkait gugatan yang dilayangkan Aulia Agsa kepada para tergugat, salah satunya KPUD Sumatera Utara, media mencoba mengkonfirmasi kepada salah seorang Komisioner KPUD Medan, baik lewat telepon dan voice call WhatsApp, belum ada jawaban, kendati telepon salah seorang Komisioner KPUD Sumatera Utara aktif. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar