Petranews.com-Labuhanbatu| Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu melalui sektor Pemberdayaan UMKM melalui Layanan Internet Murah Desa Mandiri Digitalisasi UMKM, sehingga seluruh produksi UMKM Labuhanbatu dapat diakses lewat layanan internet, baik tentang produk hingga transaksi secara digital.
Layanan UMKM berbasis digitalisasi, tentu mempunyai keuntungan besar dari aspek pemasaran, sehingga tidak memerlukan biaya besar untuk promosi dan pembayaran dapat dilakukan secara online.
Hal ini disampaikan Ketua Komda Dewan UKM Kabupaten Labuhanbatu Arif Hakiki Hasibuan,S.H.I kepada media Sabtu (8/3/2025) melalui sambungan telepon.
Dikatakan Arif, kegiatan digitalisasi UMKM ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dirumuskan dalam berbagai aturan perundang-undangan.
"Pola dan strategi pendekatan ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor usaha kecil dan menengah,"ujar Arif.
Dikatakan aktifis muda ini, bahwa Dasar Hukum yang melingkupi kegiatan ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur kewenangan daerah dalam meningkatkan PAD melalui sektor ekonomi lokal, termasuk penguatan UMKM serta mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan teknologi digital dalam pelayanan publik dan ekonomi.
"Kemudian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang isinya Menyederhanakan regulasi UMKM, termasuk perizinan usaha dan akses pasar digital. Mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat transformasi digital guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,"tambahnya.
Selanjutnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan ekonomi berbasis digital, termasuk internet murah untuk UMKM.
"Tujuannya Mendorong desa mandiri dengan pemanfaatan teknologi digital untuk peningkatan PAD,"ujarnya.
Lalu adanya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang isinya
Mengamanatkan pemerintah daerah untuk mendukung digitalisasi UMKM dan koperasi. Mendorong penyediaan infrastruktur digital di tingkat desa dan daerah untuk mendukung ekonomi berbasis internet.
"Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Mengatur pengembangan sistem digital dalam pelayanan publik, termasuk ekonomi digital di daerah.
Mendorong daerah untuk menyediakan akses internet murah guna mempercepat digitalisasi UMKM,"tambahnya.
Kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi untuk memperluas akses internet ke daerah tertinggal dan desa-desa.
Mendorong kerja sama pemerintah daerah dengan provider internet untuk menyediakan akses murah bagi UMKM.
Lebih jauh dijabarkan Arif tentang Strategi Peningkatan PAD Melalui Digitalisasi UMKM dan Internet Murah :
1. Pembangunan Infrastruktur Digital di Desa
Pemanfaatan Dana Desa untuk membangun WiFi desa murah yang dapat digunakan oleh UMKM lokal.
Kolaborasi dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) untuk menyediakan layanan internet dengan tarif terjangkau.
2. Digitalisasi UMKM melalui Marketplace Lokal.
Pemerintah daerah dapat membangun platform e-commerce lokal yang menghubungkan UMKM dengan pembeli di dalam dan luar daerah.
Mewajibkan transaksi online menggunakan metode pembayaran digital yang dapat meningkatkan PAD melalui pajak daerah.
3. Pajak dan Retribusi Digital bagi UMKM
Penerapan e-retribusi pasar bagi pedagang pasar tradisional yang menggunakan internet dalam usahanya.
Digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah seperti pajak restoran, hotel, dan UMKM yang berbasis online.
4. Pelatihan Digital bagi UMKM Desa
Program pelatihan e-commerce dan pemasaran digital untuk UMKM agar bisa bersaing di pasar online.
Penyediaan bantuan modal usaha berbasis digital yang terhubung dengan layanan keuangan inklusif seperti fintech dan perbankan digital.
5. Kebijakan Penggunaan Produk Lokal dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
Melalui kebijakan Bela Pengadaan, pemerintah daerah dapat mewajibkan pembelian produk UMKM lokal untuk keperluan kantor pemerintahan.
Memanfaatkan Pasar Digital UMKM (PaDi UMKM) agar produk lokal masuk ke pengadaan BUMN dan perusahaan besar.
Dampak terhadap Peningkatan PAD
Dengan adanya desa mandiri digitalisasi UMKM dan layanan internet murah, pemerintah daerah bisa meningkatkan PAD melalui,
Pajak dan retribusi daerah dari UMKM yang tercover lewat layanan digitalisasi.
Peningkatan transaksi ekonomi lokal yang berkontribusi pada pajak daerah.
Penyerapan tenaga kerja baru dari sektor UMKM digital.
Peningkatan daya saing daerah dalam ekonomi digital yang menarik investor.
Kombinasi antara akses internet murah, digitalisasi UMKM, dan kebijakan pajak daerah akan mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis digital di daerah serta meningkatkan PAD secara berkelanjutan. (AS)
0 Komentar