Petranews.com-Medan| Adanya skema kebijakan tentang murur dan tanazul saat puncak pelaksanaan haji, cara ini dianggap efektif guna mengurangi kepadatan saat puncak Armuzna.
Hal ini disampaikan Tim Pembimbing Ibadah Haji (TPIH) Kelompok Terbang (Kloter) 9 asal Kota Medan Dr H Sori Monang Rangkuti an-Nadwi, M.Th, kepada media Sabtu (10/5/2025) di Asrama Haji Medan.
"Puncak Armuzna (Arafah Muzdalifah dan Mina) sebagai puncak syarat sah haji, yang dipadati jutaan manusia yang akan melakukan wukuf di Arafah, mengingat kawasan Mina yang luasnya tidak mampu menampung jutaan manusia, maka kebijakan murur dan tanazul diberlakukan bagi mereka yang berkebutuhan khusus dan berusia lanjut, mengingat resiko atas kepadatan, maka berdasarkan kesepakatan ulama itu dibolehkan,"ujar Dr Sori Monang.
Lebih jauh disampaikan dosen UIN Sumatera Utara ini, situasi darurat dan mengurangi terjadinya resiko yang tidak diharapkan, menurut syariat dibolehkan dengan ketentuan dan aturan tertentu.
"Kebijakan murur dan tanazul juga sudah dipahami jamaah haji Kloter 9, dalam berbagai pertemuan dan bimbingan manasik yang dilaksanakan KBIHU maupun pemerintah terus di lakukan, agar pemahaman jamaah haji semakin mantap, sehingga tidak ada keraguan dalam ibadah haji ini,"tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara.
Saat ditanya tentang Dam yang diwacanakan boleh dibayarkan di luar tanah suci, menurut mantan Wakil Dekan I FIS UIN SU ini masih diperdebatkan.
"Soal Dam, apakah boleh dibayarkan di Indonesia, wacana itu masih menjadi perdebatan, sebab Dam itu seyogianya dibayarkan saat jamaah haji berada di tanah suci, namun begitu soal wacana itu Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara sedang melakukan kajian secara akademik dengan melibatkan pakar diberbagai disiplin ilmu, terutama ushul fiqh, tafsir dan lainnya,"ucap alumni salah satu Kampus terbaik di India ini. (AS)
0 Komentar