Petranews.com-Medan| Keluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (22/6). Mereka meminta perlindungan hukum terkait dugaan kriminalisasi serta kondisi penahanan yang dinilai tidak manusiawi dalam perkara yang sedang ditangani Polda Sumatera Utara.
Langkah tersebut dilakukan menjelang sidang perdana perkara yang menjerat Sulaiman. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan.
Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Komnas HAM terkait empat laporan polisi yang menjerat kliennya.
"Sejak awal kami melihat ada indikasi proses hukum yang dipaksakan. Saat klien kami dijemput paksa dan dibawa ke Polda Sumatera Utara pada 14 April 2026, statusnya masih sebagai saksi panggilan kedua,"ujar Frien.
Sulaiman kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp5,032 miliar.
Kasus tersebut berawal dari laporan PT Graha Konstruksi Sejati dan PT Medan Mega Development terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan sepanjang 2019 hingga 2025, saat Sulaiman masih menjabat sebagai direktur utama.
Namun, tim kuasa hukum menilai tuduhan tersebut janggal. Mereka menyebut masa jabatan Sulaiman berakhir pada Mei 2025 dan seluruh laporan pertanggungjawaban direksi, termasuk laporan keuangan perusahaan, telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2025.
Menurut Frien, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengapa dugaan pidana baru muncul pada Februari 2026, hampir setahun setelah laporan keuangan disahkan para pemegang saham.
"Jika seluruh transaksi dan laporan keuangan telah diterima dalam RUPS, maka patut dipertanyakan mengapa persoalan ini kemudian dibawa ke ranah pidana. Kami melihat ada indikasi hukum digunakan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis," katanya.
Selain mempersoalkan proses penyidikan, tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi penahanan Sulaiman yang dinilai mengkhawatirkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim advokat, Sulaiman ditempatkan di sel tahanan yang dihuni sekitar 100 orang, meski kapasitas idealnya diperkirakan hanya sekitar 20 orang.
Keluarga juga disebut tidak diperkenankan menjenguk. Akibat kondisi tahanan yang padat, Sulaiman dikabarkan hanya dapat beristirahat dalam posisi duduk. Tim kuasa hukum turut menerima informasi bahwa setiap satu jam Sulaiman difoto selama 24 jam untuk dikirim kepada seseorang. Kondisi tersebut disebut berlangsung sejak 17 Juni 2026.
Menurut kuasa hukum, situasi itu semakin mengkhawatirkan karena Sulaiman memiliki riwayat gangguan kecemasan (anxiety disorder) yang mengharuskannya mengonsumsi obat secara rutin dan menjalani pemeriksaan medis berkala.
Pada 11 Juni 2026, Sulaiman sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan setelah mengalami penurunan hemoglobin. Namun, menurut tim kuasa hukum, penyidik tidak mengizinkan rawat inap dan pada hari yang sama ia kembali dibawa ke rumah tahanan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi penahanan serta memberikan perlindungan hukum kepada Sulaiman.
Selain Komnas HAM, permohonan perlindungan hukum juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tim hukum juga berencana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap perkara tersebut menyusul adanya dugaan indikasi penyuapan dalam proses hukum yang mereka yakini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap Sulaiman.
"Kami menghormati proses hukum. Namun kami meminta seluruh proses berjalan adil, transparan, dan tidak menjadikan hukum sebagai alat menekan pihak tertentu dalam sengketa bisnis," kata Frien. (PN)
0 Komentar