Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kompetisi Media Online - Minta Formulir

PEMBERHENTIAN PEGAWAI TATA USAHA SMA NEGERI 8 MEDAN TANPA SEBAB


Medan, Petranews - Kasus ini terjadi di salah satu sekolah ternama di Medan yaitu SMA Negeri 8 Medan. Tirtayasa Sitompul (39), adalah merupakan salah satu pegawai Tata Usaha yang baru saja diangkat dan di SK kan oleh Kepala Sekolah lama yang selama ini di pimpin oleh pak Lando Rajagukguk, S.Pd, M.Si. 

Beliau diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Medan dengan Nomor : 420/830.2/SMAN 8/VII/2022 tentang pengangkatan pegawai administrasi SMA Negeri 8 Medan tahun pelajaran 2021/2022. Beliau (Tirtayasa) di angkat sejak tanggal 01 Juni 2022 dan Surat Keputusan ini berlaku selama setahun yaitu berakhir sampai 30 Juni 2023. 

Minggu ke 3 bulan Juli SMA Negeri 8 Medan dilakukan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) antara Kepala Sekolah yang lama dengan Kepala Sekolah yang baru. Selang beberapa hari kemudian Tirtayasa dipanggil oleh Kepala Sekolah yang baru untuk menghadap. 

Menurut pengakuan Tirtayasa dengan awak media mengatakan "Kepala Sekolah yang baru berinisial "RHP" mengatakan kepada saya kalau saya tidak pekerjakan lagi dan di berhentikan dengan alasan Dana Sekolah tidak ada."ungkap beliau.

Kemudian Tirtayasa mengungkapkan "Saya udah mempertanyakan kepada kepala sekolah bagaimana masalah gaji saya yang sudah bekerja selama sebulan, lalu beliau mengatakan kepada saya kalau saya dijanjikan mau dibayar di bulan Agustus, tapi sampai saat ini saya belum juga mendapatkan hak saya dari beliau, bahkan saya disuruh meminta gaji saya kepada Kepala Sekolah yang lama yaitu Pak Lando Rajagukguk, S.Pd. M.Si. Dan saya diberhentikan sejak tanggal 01 Agustus 2022."tegas beliau.

Lalu Tirtayasa melanjutkan "Saya tidak sendiri di berhentikan, informasi yang akurat dari teman saya bahwa 4 orang yang ingin diberhentikan juga mendapatkan paksaan dari beliau (Kepala Sekolah  yang baru) disuruh buat surat pengunduran diri dan ditanda tangani, kalau tidak ditanda tangani tidak akan dikeluarkan gajinya."tegas Tirtayasa.

Kepala Sekolah yang lama Lando Rajagukguk, S.Pd. M.Si menanggapi kejadian yang menimpa Tirtayasa Sitompul. Beliau mengatakan "Saya sangat menyayangi kejadian ini, mengapa beliau memberhentikan Tirtayasa Sitompul tanpa ada surat pemberhentian, padahal saya sudah sesuai dengan aturan bahwasanya saya mengangkat seseorang untuk membantu menjalankan administrasi tata usaha di SMA Negeri 8 medan dengan mengeluarkan SK Kepala Sekolah yang resmi."ungkap beliau.

Tirtayasa Sitompul sudah mengadukan masalah ini ke Ombudsman Perwakilan Sumut sejak tanggal 24 Agustus 2022. Dan pada tanggal 14 September 2022 surat penyelidikan tersebut di keluarkan oleh Ombudsman, dan kasus ini sedang ditangani dan sedang di proses.(Red)   



Posting Komentar

0 Komentar