Petra News.
Polemik pengunduran diri sebagai Bupati Deli Serdang karena maju sebagai Bacaleg DPR tidak perlu dipermasalahkan.
Hal ini disampaikan HMI Cabang Deliserdang, Andre Agassi Selaku Kabid PTKP HMI Cabang Deliserdang mengatakan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan tidak harus mundur saat ini, sebab masih tahapan daftar calon sementara (DCS).
"Karena saat ini beliau masih terdaftar sebagai DCS tidak harus mundur," Ujarnya
Andre mengatakan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan pasti akan mundur dari jabatan Bupati Deli Serdang. Ashari akan mundur jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT).
"Bupati pasti akan mundur sesuai dengan penjadwalan yang ditentukan KPU ketika DCT," kalau sampai ditetapkan DCT pada Bulan November nanti beliau tidak mundur maka status pencalegkannya pasti TMS" Sebutnya.
Lebih Lanjut Andre yang juga Alumni SKPP Bawaslu Angkatan tahun 2021 mengatakan, Masyarakat juga harus di edukasi diberikan pemahaman jangan selalu diberikan informasi informasi yang sifatnya provokativ sehingga suasana politik di Kabupaten Deliserdang jadi memanas.
"Masyarakat harus diberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku, jangan di provokatif, Pemilu sudah ada aturan yang mengatur siapapun orang harus patuh terhadap aturan, dan kita percaya Bupati Deliserdang orang yang taat aturan, mari kita kawal prosesnya kita tunggu sampai penetapan DCT" tutupnya
Sebelumnya Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar membenarkan pengajuan pengunduran diri Ashari tersebut. Pengunduran diri itu berkaitan dengan Ashari menjadi bacaleg.
"Iya betul (pengajuan pengunduran diri berkaitan dengan Bacaleg)," kata Muslih Siregar.
Muslih menyebutkan pengajuan pengunduran diri tersebut diserahkan ke DPRD Deli Serdang. Surat tersebut diserahkan pada Senin (12/6) sore.
"Pengajuan pengunduran diri ke DPRD, diserahkan semalam sore," sebutnya.
0 Komentar