Wakil Rektor 3 UINSU diduga melanggar SK Rektor No. 314 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjaringan Wakil Rektor, Dekan dan Direktur Pascasarjana UIN Sumatera Utara Khususnya pada Poin 10 Bab III Tentang Persyaratan Calon Wakil Rektor.
Praktisi Hukum Sumatera Utara Afriadi, S.H, mengatakan secara proses pemilihan wakil rektor UIN Sumatera Utara telah cacat Administrasi, apabila disebabkan salah satu calon wakil rektor UIN Sumut tidak memenuhi persyaratan yang dibuat oleh rektor melalui SK Rektor No.314 Tahun 2023 tentang Pedoman penjaringan Wakil Rektor, Dekan dan Direktur Pascasarjana UIN Sumut.
"Menurut saya, Rektor telah melanggar apa yang dia buat sendiri melalui Surat Keputusan nya, tentu ini harus menjadi perhatian khusus masyarakat. Secara Hukum Ini jelas Mal administrasi dan demi Hukum juga Menteri Agama melalui Rektor UIN Sumut harus membatalkan proses proses pemilihan tersebut apabila terbukti pemilihan calon wakil rektor tidak memenuhi salah satu persyaratan yg ada".
Lebih lanjut Afriadi mengatakan mengangkat pejabat yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai prosedur akan menimbulkan celah kkn, jika proses pengangkatan tidak sesuai. Tutupnya.
Sebelumnya dikatakan Prof katimin sedang menjalankan Haji dan dia berangkat sebelum pansel dibuka, pertanyaannya kapan beliau menyiapkan berkas berkasnya, kapan beliau mengurus surat kesehatan ya sedangkan persyaratan baru muncul setelah ada pengumuman Pansel, kalaupun beliau menguploadnya dari Tanah Suci apa ada disana jual Materai 10 ribu yang menjadi syarat surat penyataan"
Ketika dikonfirmasi melalui kepala biro UINSU Khairunnas yang juga sekretaris Pansel beliau menyampaikan Untuk Menghubungi Humas Saja
"Konfirmasi ke Humas saja" ujarnya.
Humas UIN Sumut melalui Yuni salmah ketika dikonfirmasi mengatakan akan menjawab konfirmasi melalui tulisan.
"Kita jawab melalui tulisan resmi ya bang"
Rektor UIN Sumut Melantik Pejabat baru di lingkungan UIN Sumut, yakni Prof Dr Azhari Akmal Tarigan, MAg sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr Abrar M Dawud Faza, SFil, MA sebagai Wakil Rektor II Bidang AUPK, Prof Dr Katimin, MA sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Prof Dr Muzakkir, MAg sebagai Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga.
Lalu para dekan, yakni Dekan FSH Dr Syafruddin Syam, MAg, Dekan FUSI Dr Maraimbang Daulay, MA, Dekan FITK Prof Dr Tien Rafida, MHum, Dekan FDK Dr Hasan Sazali, MAg, Dekan FEBI Dr Syukri Albani Nasution, SHI, MA, Dekan FIS Dr Nursapia Harahap, MA, Dekan FST Dr Zulham, SHI, MHum dan Dekan FKM Prof Dr Mesiono, MPd serta Direktur Program Pascasarjana Prof Dr Syukur Kholil, MA.
0 Komentar