DENPASAR [PetraNews] — Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali menjadi perhatian kalangan pers nasional. Perkara yang dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Juli 2026 ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan hukum antara penggugat dan perusahaan media, tetapi juga menjadi ujian terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum khusus (lex specialis) dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Empat perusahaan media yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah PT Bali Intermedia Digital (Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika.com), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews.com).
Perkara ini mendapat perhatian dari sejumlah kantor hukum di Bali yang memberikan dukungan advokasi, antara lain LABHI Bali, YLBLI–LBH Bali, Benjamin Seran Jr & Partner, The Somya International Law Office, ATA Law Office, Wiguna and Partners Law Office, LBH Pena NTT Bali, Gurat Law Office, Central Bali Law Office, Tirta Dewata Law Office, serta Art Law Firm.
Dukungan juga datang dari sejumlah organisasi pers, termasuk SMSI Bali, AJI Denpasar, AMSI Bali, JMSI Bali, dan IJTI Bali. Organisasi-organisasi tersebut menekankan pentingnya agar sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Presidium Inisiator Anggota Tim Nasional IMUC (Independent Media United Community), Nirwan Junaidi Rokan, yang juga dikenal sebagai Independent Freelance Journalist dan Konsultan Tehnologi Media Kreatif, menyampaikan dukungan terhadap upaya advokasi bagi perusahaan media yang menghadapi gugatan tersebut.
Menurut Nirwan, perkara di Bali memiliki pola yang serupa dengan sejumlah perkara sengketa pers yang pernah diperiksa Pengadilan Negeri Makassar.
Ia menilai, apabila objek sengketa berkaitan dengan karya jurnalistik, maka mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers perlu menjadi pertimbangan utama sebelum ditempuh melalui gugatan perdata umum.
“Penyelesaian sengketa pemberitaan harus tetap memperhatikan mekanisme yang telah disediakan oleh Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers,” demikian pandangan yang disampaikan dalam konteks penguatan kepastian hukum pers.
Kejadian serupa pernah terjadi di PN Makassar hal ini harusnya menjadi rujukan persuasif, salah satu argumentasi yang berkembang dalam perkara ini adalah penggunaan sejumlah putusan PN Makassar sebagai rujukan hukum persuasif.
Dalam beberapa perkara sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan memiliki karakter khusus karena menyangkut produk jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Terdapat beberapa aspek penting yang menjadi perhatian dalam pendekatan hukum tersebut. Salah satunya adalah penerapan asas lex specialis derogat legi generali, yakni prinsip bahwa aturan yang bersifat khusus dapat mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
Dalam konteks sengketa pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dipandang sebagai aturan khusus yang mengatur mekanisme penyelesaian apabila terdapat keberatan terhadap suatu produk jurnalistik. Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki jalur yang telah disediakan, seperti hak jawab dan hak koreksi, sebelum sengketa berkembang ke proses hukum lainnya.
Pendekatan tersebut menjadi salah satu argumentasi bahwa sengketa jurnalistik memiliki karakter khusus dan tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan perkara perdata biasa. Produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri karena berkaitan langsung dengan prinsip kemerdekaan pers dan fungsi media dalam kehidupan demokrasi.
Selain itu, peran Dewan Pers menjadi salah satu aspek yang turut menjadi perhatian dalam perkara sengketa pemberitaan. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi menjaga standar profesional jurnalistik dan menangani pengaduan terkait karya jurnalistik, Dewan Pers dinilai memiliki posisi strategis dalam membantu menyelesaikan perselisihan antara masyarakat mewakili perusahaan/institusi dan perusahaan media.
Karena itu, mekanisme Dewan Pers sering menjadi bagian penting dalam perdebatan hukum yang melibatkan perusahaan pers. Tim advokasi berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dapat mempertimbangkan aspek tersebut dalam proses pemeriksaan perkara, terutama terkait apakah sengketa pemberitaan telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Di sisi lain, nilai gugatan yang mencapai Rp25 miliar juga menjadi perhatian komunitas pers karena dinilai berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap aktivitas jurnalistik. Dalam perspektif kebebasan pers, tuntutan dengan nilai yang sangat besar dapat memengaruhi keberanian media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.
Meski demikian, prinsip kemerdekaan pers tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak setiap individu maupun kelompok yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh pemulihan melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai dengan prinsip keadilan.
Pihak yang mendukung penerapan mekanisme Undang-Undang Pers melihat adanya sejumlah kesamaan pola antara perkara di Bali dan beberapa perkara sengketa pers yang sebelumnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri Makassar. Kesamaan tersebut antara lain berkaitan dengan objek sengketa yang sama-sama menyangkut produk jurnalistik, penggunaan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan KUHPerdata, nilai tuntutan ganti rugi yang besar, serta pentingnya mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.
Namun demikian, putusan pengadilan sebelumnya hanya memiliki nilai sebagai pertimbangan hukum persuasif dan tidak secara otomatis menjadi preseden yang mengikat bagi majelis hakim dalam perkara lain. Hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai fakta, bukti, dan argumentasi hukum berdasarkan perkara yang sedang diperiksa.
Menjelang sidang perdana yang direncanakan berlangsung pada 22 Juli 2026, sejumlah organisasi pers mengajak insan media memberikan dukungan moral terhadap empat perusahaan media yang menghadapi gugatan tersebut.
Pesan solidaritas yang disampaikan adalah: “Pers Merdeka, Demokrasi Terjaga.”
Bagi komunitas pers, perkara ini dipandang tidak hanya menyangkut kepentingan empat perusahaan media, tetapi juga berkaitan dengan ruang demokrasi serta jaminan masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, gugatan Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali berpotensi menjadi salah satu perkara penting dalam perkembangan hukum pers Indonesia. Persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar akan menjadi ruang pengujian terhadap berbagai argumentasi mengenai kedudukan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis, peran Dewan Pers, serta batas hubungan antara hukum pers dan hukum perdata umum.
Pandangan Nirwan Junaidi Rokan mencerminkan dukungan terhadap penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui instrumen yang telah tersedia dalam Undang-Undang Pers.
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya akan menentukan posisi hukum para pihak yang bersengketa, tetapi juga dapat menjadi indikator mengenai arah perlindungan kemerdekaan pers dan kepastian hukum dalam sistem demokrasi Indonesia.[red]

0 Komentar