Petra News.Senin, 3 Juli 2023 Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan - Sumut yaitu Prof. Dr. USMAN PELLY, MA, Prof. Dr. Ir. ROSDANELLI HASIBUAN, M.T, Ir. BURHAN BATUBARA, RIZANUL, MIDUK HUTABARAT, Ir. MEUTHIA F FACHRUDDIN, M.Eng.Sc, Dra. DINA LUMBAN TOBING, MA melalui Kuasa Hukumnya dari LBH Humaniora mendaftarkan Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) ke Pengadilan Negeri Medan.
Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., didampingi Ramadianto, S.H., Syaifullah, S.H., Novri Andi Akbar, S.H., dan Muhammad Khadafi selaku Kuasa Hukum mengatakan bahwa Gugatan Ini didaftarkan setelah Pembacaan Notifikasi (Pemberitahuan Gugatan) pada 6 April 2023 yang lalu tetapi tidak direspons oleh Pemerintah Kota Medan sehingga
atas dasar kondisi pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tersebut yang tidak sesuai dengan tujuan semula yaitu mempertahankan bentuk aslinya sebagai Locus yang memiliki signifikansi sejarah, nilai budaya, ruang terbuka (hijau) publik, dan sebagai jalur evakuasi, juga titik nol kilometer dari Kota Medan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Cagar budaya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelastarian Cagar Budaya, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW, sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Ada 12 poin kita dalam gugatan yang telah Diregister Oleh PN Medan Dengan Nomor: 526/Pdt.G/2023/PN.Mdn kata Redyanto Sidi, yaitu:
Primair
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
3. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT (ic) Walikota Medan MENGHENTIKAN REVITALISASI Lapangan Merdeka Medan seketika setelah putusan ini diucapkan;
4. Menghukum dan Memerintahkan Walikota Medan menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan sebagai objek Cagar Budaya dengan MEMBATALKAN dan atau MENINJAU ULANG KERANGKA ACUAN KERJA yang menjadi dasar Revitalisasi dengan menerbitkan Surat Keputusan dan atau Suatu Peraturan Daerah yang tegas untuk itu;
5. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT (ic. Walikota Medan) PASCA DIHENTIKANNYA REVITALISASI untuk menerbitkan Surat Keputusan dan atau Suatu Peraturan yang tegas agar untuk melakukan:
a. Restorasi, Rehabilitasi;
b. Pelestarian atau konservasi;
c. Pemugaran;
d. Rekonstruksi.
Terhadap Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya;
6. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT (ic. Walikota Medan) bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT (ic. Ketua DPRD Kota Medan) untuk Membebaskan Lapangan Merdeka Medan sebagai RUANG PUBLIK SEPENUHNYA yang bebas dari bangunan permanen di atas dan/atau di bawahnya serta tidak dikomersialisasikan dalam bentuk apapun dengan menerbitkan Surat Keputusan dan atau Peraturan Daerah yang tegas untuk itu;
7. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT untuk Menetapkan Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan SEBAGAI RUANG TERBUKA NON-HIJAU DAN KAWASAN JALUR EVAKUASI BENCANA dengan menerbitkan Surat Keputusan dan atau Peraturan Daerah yang tegas untuk itu;
8. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT (ic. Walikota Medan) bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT (ic. Ketua DPRD Kota Medan) untuk Menerbitkan Surat Keputusan dan atau Peraturan Daerah yang menetapkan TANAH LAPANG MERDEKA MEDAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA SELUAS 4,88 Ha;
9. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT (ic. Walikota Medan) Membuat PENETAPAN DAN PEMBERIAN TANDA BANGUNAN Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya dan Kawasan terhadap Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan dengan mencantumkan SK Cagar Budayanya dan Luasnya yaitu 4,88 Ha;
10. Menghukum dan Menyatakan TERGUGAT (ic. Walikota Medan) dan TURUT TERGUGAT TERGUGAT (ic. Ketua DPRD Kota Medan) untuk melaksanakan putusan ini;
11. Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
12. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perkara.
0 Komentar