Petranews.com-Medan| Kabar gembira bagi calon jamaah haji Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2025 ini. Pemerintah telah resmi mengumumkan besaran biaya haji yang harus dibayar lunas calon jamaah haji, agar dapat berangkat menunaikan rukun Islam kelima pada tahun ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2025 melalui Deputi Bidang Perundangan-undangan dan Administrasi Hukum Lydia Silvanna Djaman atas nama Presiden.
Berdasarkan Keppres Nomor 6/2025, Embarkasi Medan di tetapkan biaya haji tahun 2025 sebesar Rp.81.955.035, sementara biaya yang harus dibayarkan calon jamaah haji Embarkasi Medan sebesar Rp. 47.976.531, sementara nilai kemanfaatan sebesar Rp.33.978.508.
Besaran biaya haji tahun 2025 berdasarkan Keppres Nomor 6/2025, di tiap Embarkasi terdapat perbedaan tentang besaran biaya haji dan nilai manfaat, berdasarkan wilayahnya masing-masing.
Sementara itu Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama Republik Indonesia, menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) terkait keluarnya Keppres Nomor 6/2025 tentang BPIH.
Petunjuk Teknis yang di keluarkan Kementrian Agama dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142/2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Reguler 1446 H/2025 M. KMA 142/2025 di tanda tangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Hilman Latief atas nama Menteri Agama RI.
Adapun petunjuk teknis yang termaktub dalam KMA Nomor 142/2025 berisikan tentang,
1. Tahapan tanggal dan waktu pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M, di mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
2. Kriteria pelunasan jamaah haji reguler, jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan dan prioritas jamaah haji lanjut usia (lansia)
3. Petunjuk Pelaksana dan konfirmasi pelaksanaan dan pembayaran pelunasan BIPIH 1446 H berdasarkan KMA Nomor 142/2025. (AS)
0 Komentar