Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kompetisi Media Online - Minta Formulir

BM-3 Kota Medan Ingatkan Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Tidak Lampaui Kewenangan

Petra News-Medan- Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM-3) Kota Medan mengingatkan panitia seleksi perusahaan umum daerah Kota Medan yang diketuai oleh sekda kota medan untuk tidak melampaui batas kewenangannya.

Sekretaris BM-3 Kota Medan Taufiq Hidayah Tanjung mengatakan surat keputusan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Kota Medan Nomor 900.1.13.2/02.Pansel-PUD/2025 sudah tidak sesuai dengan Medan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.

"Panitia seleksi itu bertugas untuk melaksanakan kegiatan yang sudah ada aturannya bukan menambah aturan baru yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Daerah Kota Medan." Ujar taufiq

Lebih lanjut taufiq menjelaskan poin 13 yang ditambahkan oleh tim pansel tidak memiliki substansi dan alat ukur yang jelas, seseorang boleh dikatakan bersalah harus melalui proses yang jelas dan memiliki putusan kekuatan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

"Seseorang bisa diberhentikan dari lembaga atau instansinya baik swasta dan pemerintah itu banyak faktor tidak hanya karena yang bersangkutan memiliki kesalahan dalam bekerja, tapi juga karena terjadi perbedaan pendapat atau tidak melaksanakan perintah atasan karena yang diperintahkan tidak sesuai dengan koridor hukum terus karena dianggap melawan lalu diberhentikan, inikan sangat tidak adil jika harus diterapkan sebagai syarat menjadi direksi perusahaan umum daerah kota medan" 

Kita minta kepada Walikota Medan Rico Waas untuk mengevaluasi syarat pansel perusahaan umum daerah Kota Medan, persyaratan harus berdasarkan aturan yang berlaku jangan ditambahi dan dikurangi. Tutupnya dengan tegas.

Posting Komentar

0 Komentar