Petranews.com-Medan| Kembali profesi guru di uji dengan beragam cobaan dan perilaku yang tidak berpihak kepada guru, hanya untuk menegakan disiplin siswa, guru malah dilaporkan ke Polisi sekaligus mendapatkan tindakan administratif dari Gubernur. Seperti yang di alami Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Propinsi Banten bernama Dini Pitria.
Atas kejadian itu, sanksi yang diberikan Gubernur Banten Andra Soni yang secepat kilat menonaktifkan Kepala Sekolah tanpa melakukan upaya klarifikasi, mendapat tanggapan dari para praktisi pendidikan, salah satunya Masdar Tambusai.
Menurut Masdar, tindakan reaktif Gubernur Banten Andra Soni terlalu terburu-buru bahkan terkesan prematur, disebabkan adanya dugaan tekanan ataupun hal lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa, ditambah lagi ada ratusan siswa SMAN 1 Cimarga yang mogok belajar, sehingga terkesan ada pengkondisian.
"Pertama ingin di sampaikan, bahwa sebagai guru saya kecewa sekaligus menyesatkan sikap terburu-buru Gubernur Banten langsung menonaktifkan Kepala Sekolah, tanpa terlebih dulu ada upaya persuasif untuk mencari tahu kebenaran atas informasi yang beredar lewat media sosial dan adanya ratusan siswa yang mogok belajar karena tindakan Kepala Sekolah yang ingin Mendisiplinkan siswanya yang kedapatan merokok didalam area sekolah, ini harus di cek kembali kebenaran itu, dan kami sangat mendukung tindakan disiplin Kepala Sekolah Dini Pitria, sebab apapun alasan siswa dilarang merokok apalagi dilakukan dilingkungan sekolah,"ucap ustadz Masdar Tambusai, kepada media, Kamis (16/10) di Medan.
Guru sekolah swasta di Medan ini beralasan, bahwa tindakan Kepala Sekolah sudah tepat di lakukan, sebagai upaya untuk mendisiplinkan siswa, agar mematuhi aturan dan etika yang baik sebagai seorang pelajar yang di didik dengan moral dan budi pekerti yang baik, namun siswa tersebut melanggar aturan, sehingga sangat layak dan pantas diberikan hukuman disiplin.
"Upaya-upaya pendisiplinan siswa selama di dalam areal sekolah menjadi tanggung jawab sekolah, sehingga tindakan Kepala Sekolah Dini dianggap wajar sebagai pembinaan disiplin, bukan malah diberi sanksi dan di laporkan ke Polisi, justru ini semakin mendegradasi kehormatan dan martabat guru,"ujar Ketua GEMMA Masjid Sumatera Utara ini tegas.
Lebih jauh diingatkan tokoh muda melayu ini, bahwa guru punya tanggung jawab moral dan sosial. Dan segala yang dilakukan seorang pendidik juga dipertanggung jawabkan hingga kiamat, karena tugas guru itu mencerdaskan anak bangsa. Cerdas dalam artian intelektualitasnya dan berakhlak.
"Tugas dan profesi guru ini berbeda dengan profesi lainnya. Seorang guru punya tanggung jawab moral dan sosial. Tanggung jawab moral kepada Allah SWT dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan orang tua siswa. Bukankah Rasulullah SAW dalam hadits bahwa profesi guru pahalanya tidak akan putus hingga kiamat,"tegasnya.
Dibagian akhir Masdar Tambusai menegaskan, guru tidak bisa dipidana saat melakukan tindakan pendisiplinan sesuai profesinya, sebagaimana ditegaskan oleh yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dan didukung oleh peraturan seperti PP No. 74 Tahun 2008.
"Namun, ini berlaku selama tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pendidikan dan sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian kepada siswa seperti halnya anak kandung sendiri,"katanya diakhir wawancara. (AS)

0 Komentar