Petranews.com-Jakarta| Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berisi hasil dan konsekuensi Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Salah satunya, pemecatan terhadap Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya karena tak mengundurkan diri dalam tenggat tiga hari.
Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir mengatakan, surat edaran tersebut bukan surat pemecatan resmi kepada Gus Yahya. Surat tersebut ingin memberikan informasi kepada seluruh anggota PBNU tentang konsekuensi dari sejumlah hasil Rapat Harian Syuriyah.
"Saya sebagai Katib PBNU menandatangani surat edaran itu bersama Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Namun, itu bukan surat pemberhentian, beda bentuknya," ujar Ahmad Tajul, Rabu (26/11/2025) di Jakarta.
Sebagai informasi, beredar Surat Edaran dengan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pada 21 November 2025, Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada Gus Yahya mengenai dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku pimpinan rapat.
Namun, Gus Yahya kemudian menyerahkan kembali risalah rapat tersebut kepada Afifuddin Muhajir. Pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadil Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah.
"Maka, Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," sebagaimana termaktub dalam surat edaran tersebut.
Sejak periode tersebut, PBNU menilai Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum. Selain itu, Gus Yahya juga tak bisa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
"Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno. Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdiatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis edaran tersebut.
"Dalam hal Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdiatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal."
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan agar roda organisasi tetap berjalan, surat edaran tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan PBNU kini sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama..(Ril/PN)


0 Komentar