Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

MMCC Dukung Polri Tetap Di Bawah Presiden Langsung

Petranews.com-Medan| Perdebatan tentang wacana Reformasi Polri yang menempatkan Polri menjadi sebuah lembaga Kementerian, akhirnya mendapat penolakan dari seluruh Fraksi DPR RI yang duduk di Komisi III, pada saat Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan seluruh jajarannya yang digelar pada Senin (26/1/2026) di gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Dalam forum Raker itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan tegas mengatakan, bahwa Polri menolak adanya wacana untuk memposisikan Polri menjadi lembaga Kementerian. Alasannya menurut Jenderal Listyo menjadikan Polri sebagai lembaga Kementerian, justru melemahkan Polri dalam pelaksanaan tugas-tugas lapangan, termasuk ketika dibutuhkan koordinasi secara cepat terkait keamanan, tentu ini menjadi problem. Justru ketika Polri dibawah perintah Presiden, maka koordinasi dan komunikasi akan terbangun secara cepat dan tepat, hingga Polri secepatnya dapat mengambil langkah-langkah strategis, guna menciptakan rasa aman ditengah masyarakat.

Alasan dan sikap tegas Kapolri ini, akhirnya mendapat dukungan penuh anggota Komisi III DPR RI lintas Fraksi, yang tetap menginginkan Polri berada dibawah perintah Presiden dan DPR sebagai pengawas langsung kerja-kerja Kepolisian di lapangan.

"Alasan utama Polri tetap berada di bawah perintah langsung Presiden adalah kombinasi konstitusional, historis, dan prinsip tata kelola negara. Intinya, untuk menjaga kendali sipil, netralitas, dan efektivitas penegakan hukum nasional,"ujar Koordinator Medan Media Cyber Club atau MMCC Amirsyam kepada media, Senin (26/1/2026).

Menurut jurnalis ini, hal yang dasar terkait posisi Kepolisian itu tergambar jelas dalam Amanat Konstitusional (UUD 1945)
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan:
'Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat'.

"Sebagai alat negara, maka Polri sudah tepat berada di bawah kepala pemerintahan, yaitu Presiden. Ini berbeda dengan TNI yang punya fungsi pertahanan. Sementara Polri adalah aparat sipil, bukan militer
Sejak pemisahan TNI–Polri tahun 1999–2000, dinyatakan dan ditegaskan, bahwa Polri sebagai institusi sipil dan Presiden adalah otoritas sipil tertinggi,"ucap Amir.

Hal lain ditegaskan, bahwa menempatkan Polri di bawah Presiden mencegah terjadinya militerisasi Kepolisian, konflik komando dengan TNI dan penyalahgunaan kekuatan bersenjata.

"Hal terpenting menjamin netralitas politik Polri, namun jika Polri berada di bawah
Kementerian tertentu, atau
lembaga non-eksekutif
maka rawan terjadinya konflik kepentingan,
politisasi penegakan hukum dan Presiden diposisikan sebagai pemimpin nasional, bukan aktor teknis sehari-hari, sehingga Polri sebagai institusi negara, tetap bersikap netral dalam pemilu maupun politik praktis,"ucapnya.

Disamping itu menurut Amirsyam, untuk koordinasi nasional keamanan dalam negeri lintas provinsi, lintas kementerian, lintas sektoral (sosial, ekonomi, politik)
Presiden punya kewenangan
mengoordinasikan seluruh Kementerian dan lembaga
mengambil keputusan cepat saat krisis nasional
Ini membuat komando Polri lebih efektif dan terpusat.

"Pengawasan tetap berlapis
Walau di bawah Presiden, Polri tidak absolut, karena diawasi oleh DPR (terkait politik dan anggaran),
Kompolnas, Ombudsman, lembaga Peradilan, Pers dan  masyarakat sipil atau civil society, artinya Polri berada langsung di bawah Presiden untuk memastikan kendali sipil, netralitas politik, koordinasi nasional, dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan bersenjata,"tutur Amirsyam.

Dibagian akhir disampaikan, tantangan Polri kedepannya cukup kompleks, seiring tingginya dinamika politik global, beragam kejahatan bersifat transnasional, narkoba, kejahatan cyber, terorisme dan gangguan Kamtibmas yang terjadi, sungguh ini membutuhkan kerjasama lintas sektoral, dan Kapolri pengambil keputusan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden tentu inilah yang dibutuhkan, guna tercipta kondisi keamanan yang semakin baik.

"Polri kedepannya perlu dijaga dan dikontrol oleh gerakan civil society (masyarakat) dan media berperan penting dalam mengawal dengan menyampaian informasi kepada publik, sehingga dalam tugasnya Polri betul-betul independen dan profesional,"terangnya. (PN)

Posting Komentar

0 Komentar