Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Septeddy Endra Wijaya: Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Sebagai Pelanggaran Serius Terhadap Kehormatan dan Jiwa Korban

Petranews.com-Medan| Perbuatan tidak pidana pemerkosaan merupakan perkara serius yang menjadi perhatian publik. Sebab, korban dari kejahatan ini mengakibatkan terjadinya traumatik psikologis yang mendalam bagi korban tindakan pemerkosaan, karena itu perlu adanya tindakan hukum yang tegas bagi pelaku pemerkosaan dan hak korban perlu diperhatikan hak rehabilitasi atas kehormatan yang sudah ternodai.

Hal ini tergambar jelas dalam paparan hasil penelitian yang disampaikan Promovendus Septeddy Endra Wijaya pada sidang terbuka promosi Doktoral program Pascasarjana UIN SU, program studi Hukum Islam. Disertasi yang diangkat berjudul 'Reformulasi Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Pendekatan Maqasshid Syariah'.

"Penelitian ini untuk mengkaji urgensi reformulasi keadilan restoratif dalam tindak pidana pemerkosaan dengan pendekatan konsep Maqasshid Syariah' sebagai respon atas kebuntuan hukum yang ditimbulkan oleh larangan mutlak dalam pasal 23 UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,"ujar Teddy dihadapan para penguji pada sidang terbuka Doktor Pascasarjana UIN SU Program Studi Hukum Islam, Jumat (23/1/2026) di ruang sidang Pascasarjana Kampus I UIN Jalan Sutomo Medan.

Sidang terbuka promosi Doktor yang dimulai pukul 10.30 WIB, oleh Ketua Sidang Prof Dr Hj Nurussakinah Daulay, M.Psi dan Sekretaris Sidang Dr Salamuddin, MA. Promovendus juga menegaskan, bahwa pasal 23 dalam UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual secara tegas menutup ruang bagi penyelesaian non-litigatif melalui keadilan restoratif, meskipun pemulihan korban justru menjadi esensi bagi perlindungan dalam hukum pidana modern dan nilai-nilai syariah.

"Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum saat ini terlalu legalistik dan represif tidak membuka ruang pilihan pemulihan bagi korban yang mengalami trauma berlapis. Dalam perspektif hukum Islam, baik melalui fiqh jinayah maupun konsep Maqasshid Syariah', bahwa tindak kejahatan pemerkosaan di posisikan sebagai pelanggaran serius terhadap kehormatan dan jiwa korban,"ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Selanjutnya disampaikan Promovendus ini, penerapan keadilan restoratif dengan syarat ketat, termasuk assesmen profesional, persetujuan sadar korban serta tidak menghapus pertanggung jawaban pelaku.

"Penelitian ini mengusulkan lahirnya Teori Pemulihan Justice, yakni pandangan hukum yang menegaskan bahwa esensi korban tindak pidana pemerkosaan terletak pada pemulihan korban dan kehormatannya, bukan semata-mata menghukum pelaku. Dengan pendekatan normatif-yuridis yang disertai analisis konsep Maqasshid Syariah', ditegaskan bahwa hukum yang tidak menyembuhkan korban adalah hukum yang gagal mengabdi pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substantif,"tegasnya.

Penelitian Promovendus mendapat apresiasi dari para penguji, termasuk pimpinan sidang Prof Nurussakinah yang mengungkapkan, agar korban pemerkosaan ini mendapatkan keadilan, karena itu korban perlu mendapatkan pendampingan serta jaminan perlindungan secara hukum.

"Dalam pandangan psikologi, korban pemerkosaan mengalami trauma hebat yang mengakibatkan gangguan mental serius, termasuk PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder), depresi berat, kecemasan, hingga keinginan bunuh diri. Dampak emosional meliputi rasa malu, menyalahkan diri sendiri, kemarahan, dan ketakutan berkepanjangan. Pemulihan membutuhkan pendampingan psikologis berkelanjutan untuk mengatasi trauma dan mengembalikan fungsi sosial,"ujar Direktur Pascasarjana UIN SU.

Karena itu, lanjut pakar psikologi ini, gagasan yang disampaikan Promovendus terkait formulasi keadilan bagi korban pemerkosaan dapat di kolaborasikan dengan ilmu-ilmu psikologi, terutama menangani traumatik korban.

Sementara itu, Ketua Prodi S3 Hukum Islam UIN SU Prof Dr Arifuddin Muda Harahap,.M.Hum, mengatakan setidaknya ada lima orang alumni Kejaksaan yang menyelesaikan studi Doktoralnya di Prodi S3 Hukum Islam UIN SU, ini menegaskan bahwa para Jaksa yang menyelesaikan studinya ini merupakan kebanggan bagi keluarga besar Kejaksaan Agung dan UINSU dengan beragam hasil riset atau penelitian terbaiknya, sehingga semakin menambah khasanah keilmuan di bidang hukum.

"Hasil penelitian ini tentunya memberikan warna bagi belantika hukum kita, apalagi kelima alumni program doktoral ini merupakan insan Adhyaksa yang berkutat pada bidang hukum, novelty hasil penelitian ini semakin menyempurnakan dan memperkuat beragam teori hukum yang cukup dinamis ini, kita berharap hasil penelitian mereka (para Jaksa) yang menuntaskan studi hukum S3 nya di UINSU menjadi legecy bagi bangsa ini,ujar Prof Arif.

Sidang terbuka promosi Doktor ini di buka Ketua Sidang Prof Dr Hj Nurussakknah Daulay, M.Psi, Sekretaris Sidang Dr Salamuddin, MA, penguji eksternal Prof Dr Farid Sufian bin Suaib, L.L, LL.M, PhD dan penguji internal Dr M. Yudi Harahap, MH dan Dr Heri Firmansyah, MA didampingi promotor Prof Dr Watni Marpaung, MA dan co-promotor Prof Dr Arifuddin Muda Harahap, M.Hum.
 
Diakhir sidang di umum Promovendus mendapatkan Nilai Disertasi 95.67 dan Indeks Prestasi Komulatif atau IPK 3,81 yudisium terpuji, sekaligus alumni program doktoral yang ke 722. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar