Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Urgensi Sinkronisasi Paradigma Pidana dalam KUHPidana Nasional, Suatu Refleksi Hukum Oleh: Mhd. Ihwanuddin Hasibuan, S.H., M.H., CPM (Dosen Prodi Hukum Universitas Bunda Thamrin) dan Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., MKM (Advokat, Founder Himpunan Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia)


Medan – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terus menjadi diskursus hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Sebagai produk hukum yang lahir untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda, KUHPidana Nasional membawa misi besar: Dekolonisasi, Demokratisasi, dan Konsolidasi hukum pidana di Indonesia.

Namun, transisi menuju pemberlakuan penuh pada tahun 2026 menyisakan berbagai catatan penting yang perlu dikawal bersama.
Menurut Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., bahwa “KUHPidana Nasional saat ini adalah ‘Instrumen Hukum Emas’ yang sudah lama dinanti sebagai pengganti KUHPidana Warisan Kolonial, terdapat banyak hal baru di dalamnya termasuk muatan penyeimbang hak hukum bagi para Advokat yang melakukan pendampingan hukum untuk Menegakkan Keadilan dan bagi masyarakat secara personal dalam mencari keadilan, untuk itu sangat urgent untuk dipahami muatan hak-hak hukum, delik hukum yang terdapat di dalamnya”.
Tujuan utama hukum adalah mengatur tingkah laku manusia untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Hukum bertujuan menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi, serta mewujudkan kedamaian hidup bersama.
Berikut adalah rincian tujuan hukum berdasarkan teori dan pandangan para ahli:
Keadilan (Justitia): Hukum bertujuan memberikan keadilan kepada setiap individu, memastikan hak dan kewajiban dihormati. Aristoteles menekankan hukum bertujuan mewujudkan “kehidupan yang baik” melalui keadilan.
Kepastian Hukum (Rechtszekerheid): Hukum memberikan kepastian dan stabilitas agar aturan dapat diprediksi, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kemanfaatan (Utilitarianism): Menurut Jeremy Bentham, hukum bertujuan menciptakan kebahagiaan tertinggi bagi sebanyak-banyaknya orang dan mengurangi penderitaan.
Ketertiban dan Perdamaian: Hukum bertujuan menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, aman, dan mencegah kekacauan.
Alat Rekayasa Sosial (Social Engineering): Roscoe Pound berpendapat tujuan hukum adalah sebagai alat untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia dan merekayasa perubahan masyarakat. 
“Implementasi tujuan hukum yaitu sebagaimana saya uraikan tersebut dapat diperoleh melalui KUHPidana baru ini sinkronisasi dengan KUHAP yang baru pula ditengah perkembangan hukum pidana yang dinamis dan peristiwa hukum pidana yang beragam pula”.
“Hal menarik lainnya adalah yaitu perkembangan Penyelesaian peristiwa pidana melalui Restoratif Justice dan Pidana Sosial ujar Dr. Redyanto.

Pergeseran Paradigma Keadilan
Salah satu poin paling krusial dalam KUHPidana Nasional adalah pergeseran dari Keadilan Retributif (pembalasan) menuju Keadilan Restoratif dan Korektif. Penulis melihat bahwa semangat ini tercermin dalam diperkenalkannya jenis pidana baru, yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

"KUHP baru bukan lagi sekadar instrumen untuk menghukum, tetapi sarana untuk memulihkan keadaan dan membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat secara produktif," ujar Mhd. Ihwanuddin Hasibuan.

Tantangan dalam Pasal-Pasal Kontroversial
Meski membawa semangat pembaharuan, beberapa klaster pasal masih memicu debat publik yang tajam, di antaranya:
- Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law): Adanya pengakuan terhadap hukum adat menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum dan potensi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal jika tidak diatur dengan parameter yang ketat.

- Kebebasan Berpendapat: Pasal-pasal terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara masih dianggap sebagai ancaman bagi demokrasi oleh sebagian aktivis sipil.
- Isu Privat: Pengaturan mengenai ranah privat yang masuk ke ranah pidana memerlukan komitmen penegak hukum agar tidak terjadi over-kriminalisasi.

Langkah Strategis Di Tahun 2026
Menurut Ihwanuddin, keberhasilan KUHPidana Nasional sangat bergantung pada masa transisi ini. Ada tiga aspek utama yang harus diperhatikan:
Sosilasisasi Masif: Pemerintah dan akademisi harus memastikan pemahaman yang seragam di antara aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim).
Penyusunan Aturan Turunan: Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana teknis harus segera diselesaikan dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Kesiapan Infrastruktur: Penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial membutuhkan sistem pengawasan yang terintegrasi.

Sebagai penutup, KUHP Nasional adalah cermin kedaulatan hukum bangsa. Tugas kita sekarang adalah memastikan bahwa "roh" keadilan yang tertuang di dalamnya tidak tergerus oleh ego sektoral atau tafsir yang represif saat diimplementasikan di lapangan.

Tentang Penulis: 
Mhd. Ihwanuddin Hasibuan, S.H., M.H., CPM adalah Dosen Tetap dan Sekretaris Prodi di Program Studi Hukum Universitas Bunda Thamrin. Selain aktif sebagai akademisi, beliau juga merupakan seorang praktisi hukum dan mediator profesional yang konsen pada isu-isu hukum pidana dan penyelesaian sengketa.

Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., MKM Adalah Advokat Praktisi Hukum dan Hukum Kesehatan, merupakan Founder Himpunan Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia, Sekretaris Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Utara dan Direktur Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum Humaniora, Dewan Pakar DPC PERADI Medan dan Wakil Bendahara DPC IKADIN Medan. Penulis memiliki banyak Karya Buku Hukum/Hukum Kesehatan salah satunya yang terbaru yaitu Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Sengketa Medik dan Kapita Selekta Hukum Kesehatan Indonesia Refleksi Dan Praktik Di Indonesia yang diterbitkan oleh CV Pustaka Dikara.

Posting Komentar

0 Komentar