MEDAN [petranews] - Lembaga Advokasi dan Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN) menyampaikan keprihatinan serius atas perkembangan penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang menyeret Kejaksaan Negeri Karo ke dalam sorotan publik dan pengawasan Komisi III DPR RI.
Desakan Komisi III kepada Kejaksaan Agung RI untuk menjatuhkan sanksi terhadap jajaran Kejari Karo merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun demikian, LAPAN menilai bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan hak asasi manusia.
Indikasi Pelanggaran Hukum Pidana
- Berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat:
- Kesalahan substansial dalam penerbitan surat terkait status penahanan (pengalihan vs penangguhan);
- Dugaan tidak dilaksanakannya secara utuh putusan pengadilan;
- Tindakan yang berpotensi mengaburkan hak hukum terdakwa.
Perbuatan tersebut patut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 281, yang mengatur larangan terhadap tindakan yang menghambat atau mengganggu proses peradilan.
Indikasi Pelanggaran HAM dan Praktik Sistemik
LAPAN juga menyoroti adanya “bau amis” yang selama ini tidak digubris, yakni dugaan praktik berulang berupa lambatnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengeksekusi putusan bebas pengadilan.
Padahal:
Putusan bebas harus segera dilaksanakan demi menjamin kebebasan seseorang;
Penundaan tanpa dasar hukum merupakan bentuk perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta jaminan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 terkait perlindungan hak asasi manusia.
Dengan demikian, keterlambatan eksekusi putusan bebas bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai:
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
Direktur LAPAN, Ariffani, menegaskan:
“Kasus ini telah melampaui batas kesalahan administratif. Ketika aparat penegak hukum justru menghasilkan produk hukum yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka itu adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap due process of law. Lebih jauh, praktik lambatnya eksekusi putusan bebas menunjukkan adanya pola sistemik yang berpotensi melanggar HAM. Jika terdapat unsur kesengajaan, maka sangat relevan untuk menjeratnya dengan Pasal 281 KUHP sebagai bentuk penghambatan proses peradilan.”
Sementara itu, Pembina LAPAN, Haris Kelana Damanik, menyatakan:
“Kami melihat adanya indikasi gunung es dalam praktik penegakan hukum, di mana keterlambatan eksekusi putusan bebas seolah menjadi hal yang biasa. Ini adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang menyimpang. Oleh karena itu, kami mendesak agar kasus ini dibuka secara terang sebagai pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih luas.”
Tuntutan LAPAN
Sehubungan dengan hal tersebut, LAPAN mendesak:
- Kejaksaan Agung RI untuk tidak hanya menjatuhkan sanksi etik, tetapi juga membuka ruang proses pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab;
- Dilakukannya pemeriksaan menyeluruh oleh Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI;
- Eksaminasi publik terhadap perkara Amsal secara transparan dan akuntabel;
- Investigasi terhadap dugaan praktik sistemik keterlambatan eksekusi putusan bebas di berbagai daerah;
- Evaluasi nasional terhadap kualitas penuntutan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
LAPAN menegaskan bahwa penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap HAM merupakan ancaman serius bagi negara hukum. Apabila benar terjadi pelanggaran Pasal 281 KUHP dan pelanggaran HAM, maka tindakan tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan pidana Indonesia.
“Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjadi penjaga keadilan dan pelindung hak asasi manusia.”
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian publik dan pemangku kepentingan.
Rilis: Lembaga Advokasi dan Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN)


0 Komentar