Petranews.com-Medan| Sebuah bangunan kos-kosan tiga lantai berdiri kokoh di tengah pemukiman warga, di duga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tiga lantai yang berada di Jalan Kantil Kel.Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, hingga kini masih berdiri kokoh dan terlihat para pekerja masih melakukan aktifitas pengerjaan.
Bangunan yang diperuntukan sebagai tempat kos-kosan di duga ilegal, dimiliki pasangan suami istri yang bertugas di PT PLN, berinisial RY yang saat ini menjabat sebagai Kepala Cabang PLN di Semarang dan istrinya R bertugas di PT PLN Wilayah Sumatera Utara.
Menurut informasi masyarakat sekitarnya, pengerjaan bangunan ini sudah berjalan kurang lebih dua bulan, terhitung sejak Mei 2026 lalu. Menurut warga, bangunan yang sedang dikerjakan itu, terkesan tertutup, bahkan tidak tampak plang ataupun papan pemberitahuan pengerjaan bangunan tersebut, dan yang disesalkan warga, debu pembangunan itu sangat menganggu.
"Bangunan ini sudah berdiri sejak awal Mei kemarin, kamipun tidak melihat ada papan pengumuman pengerjaan dan yang kami sesalkan, debu berterbangan menggangu pernafasan dan membuat mata perih,"ujar salah seorang warga yang namanya minta di rahasiakan kepada media, Senin (29/6/2026).
Menurut warga, pembangunan kos-kosan ini tidak sesuai menurut aturan, dikarenakan tidak memiliki garis batas luar atau batas aman dalam mendirikan bangunan atau Garis Sempadan Bangunan (GSB).
"Udah jelas kali melanggar aturan, kan keliatan tidak ada jarak 1,5 meter dari belakang dan samping, belum lagi dari depannya. Garis sempadan bangunan untuk rumah,. setahu kami kiri kanan harus ada jarak 1,5 meter, kemudian belakang 1,5 meter sebagai antisipasi sebagai gang kebakaran. Apalagi untuk rumah kos-kosan kan wajib harus ada izin warga,"terang wanita berhijab ini.
Pada bagian lain maraknya bangunan yang diduga tidak memiliki izin, juga mendapat perhatian dari pemerhati kebijakan publik Johan Merdeka. Bahkan Johan tegas mengatakan, Pemko Medan setengah hati melakukan upaya penertiban, diduga ada keterlibatan oknum tertentu.
"Maraknya bangunan diduga liar di Kota Medan, akan berimbas terjadinya kebocoran bagi pendapatan daerah, disinilah kita patut pertanyakan komitmen Wali Kota Rico Waas dalam menindak tegas para pelanggar aturan, jangan ada kesan seolah-olah Rico Waas tidak berani menindak,"ujar Johan tegas.
Untuk itu lanjut, aktifis jalanan ini, mereka akan melakukan pemetaan terkait dugaan bangunan liar tak berizin, tumbuh subur di Kota Medan, dan hasil temuan itu nanti segera di sampaikan ke DPRD Medan sembari menunggu tindakan para wakil rakyat ini, jika tidak berjalan maka aksi jalanan hingga mosi tidak percaya segera disampaikan kepada DPRD Kota Medan dan Rico Waas.
"Kami sedang lakukan pemetaan termasuk bangunan diduga kos-kosan tak berizin yang berada di jalan Kantil Kec. Medan Sunggal, segera kita investigasi siapa pemiliknya dan siapa pembeking yang ada dibelakangnya,"jelas Johan tegas.
Menurut Johan, apalagi bangunan yang berdiri dan duga tidak memiliki izin dijadikan tempat kos-kosan, ada regulasi yang mengatur itu, salah satunya rekomendasi atau persetujuan warga sekitar, agar tidak menimbulkan masalah sosial.
"Apalagi bangunan yang diduga tak berizin itu dijadikan tempat kos-kosan, itu lain lagi ceritanya, disamping izin prinsip bangunan dari Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Perkim juga harus ada persetujuan perwakilan warga masyarakat sekitar lingkungan bangunan itu, agar tidak menimbulkan konflik sosial,"terang Johan Merdeka. (AS)
0 Komentar