Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kompetisi Media Online - Minta Formulir

Dr H Impun Siregar: Tingginya Angka Perceraian Di Sebabkan Disharmoni Dalam Rumah Tangga

Petranews.com-Medan| Tingginya angka perceraian, disebabkan adanya disharmoni dalam rumah tangga. Ini terjadi di karenakan banyak pasangan yang tercerai, tidak memiliki komitmen bersama ketika membangun rumah tangga.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr H. Impun Siregar, MA saat membuka kegiatan Bimbingan dan Sosialiasi Program Keluarga Sakinah dan Maslahat di Kantor Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (25/9).

"Konflik dalam rumah tangga kerap terjadi hingga berujung perceraian. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat di Pengadilan Agama Medan, ada lebih dari 3.400 kasus perceraian, disebabkan faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ekonomi," ungkap Dr Impun Siregar.

Berdasarkan data diatas, lanjut Kakanmenag Medan ini, perlu adanya edukasi Dan sosialisasi kepada masyarakat, tentang bagaimana membangun keluarga yang harmonis, sehingga terbangun satu persepsi yang sama apa hakikat dari pernikahan itu.

"Kader-kader dari hasil pelatihan ini, diharapkan tampil menjadi garda terdepan menyampaikan pesan-pesan membangun kelurga sakinah ditengah masyarakat, terutama bagi pasangan muda yang segera melakukan pernikahan, maka perlu diberikan pemahaman tentang hakikat dari pernikahan itu sesuai tuntutan agama,"ujar Doktor alumni UIN SU ini.

Diharapkan Kakanmenag Medan, bahwa hasil dari pelatihan ini, akan muncul keluarga yang berkualitas sekaligus melahirkan generasi yang soleh dan berakhlak mulia. Tidak lupa diingatkan agar membudayakan baca Al-Qur'an, bagi masyarakat, sehingga tertanam nilai-nilai agama yang membawa manfaat bagi keberlangsungan dalam rumah tangga.

"Pesan kami bacalah Al-Qur'an sebagai pedoman dalam hidup, sehingga menyinari harmonisasi dalam rumah tangga, maka lahir keluarga yang berkualitas tanpa terjadinya konflik,"imbuh Impun.

Dibagian akhir sambutannya, Dr Impun Siregar mengingatkan praktek terjadinya nikah siri, walaupun sebagian ulama masih terjadi perdebatan, sebab berdasarkan hukum negara, pernikahan siri ini rentan terutama bagi kaum perempuan.

"Nikah siri sangat merugikan pihak perempuan, disebabkan tidak memiliki legalitas hukum secara negara. Dan ini masih terjadi perdebatan dikalangan ulama, sebab nikah siri tidak memiliki legalitas secara hukum negara, akhirnya berdampak pada istri dan anaknya ketika terjadi perceraian, inilah hal perlu menjadi perhatian,"tegas Dr Impun.

Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Perjuangan H. Ramlan, MA mengatakan, kegiatan bimbingan Keluarga Sakinah dan Maslahat di laksanakan, agar masyarakat mengetahui dan memahami makna dan hakikat dalam berumah tangga, menghindari terjadinya perselisihan yang akhirnya menjurus ke perceraian.

"Kami berharap lewat kegiatan Bimbingan dan Pembinaan keluarga sakinah dan maslahat ini, masyarakat teredukasi secara baik,. terutama bagi pasangan muda yang akan menikah, apa yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Medan, patut menjadi perhatian bersama, dan kita berharap keluarga yang harmonis akan lahir generasi yang berkualitas,"ujar Ramlan. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar