Petranews.com-Jombang| Muktamar Ke 35 Nahdatul Ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jawa Timur, berjalan alot, seru dan penuh dinamika. Para peserta Muktamrin dalam berbagai rapat bidang dan sidang-sidang pleno, di warnai hujan interupsi dari berbagai utusan Wilayah dan Cabang NU. Tingginya tensi di forum Muktamar, sehingga menyebabkan sidang di skors.
Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah satu pembahasan penting dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Hingga sidang komisi berakhir, peserta belum mencapai titik temu mengenai mekanisme yang akan digunakan untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode mendatang.
Pimpinan sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan terdapat dua opsi yang dibahas dalam forum tersebut.
"Terkait dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum ada dua opsi, yang ditawarkan" ujar Asrorun di GSG Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Asrorun mengatakan, opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan prinsip one man one vote. Namun, mekanisme tersebut tetap mensyaratkan adanya persetujuan dari Rais Aam terpilih.
"Opsi yang pertama adalah pemilihan langsung dengan sistem one man one vote, tapi tetap dengan persetujuan Rais Aam terpilih," ucap Asrorun.
Sementara opsi kedua menggunakan mekanisme penjaringan nama dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). Nama-nama yang diusulkan kemudian akan ditabulasi untuk mendapatkan sejumlah kandidat yang masuk dalam daftar teratas.
"Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC dan juga Wilayah, menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi,"lanjut Asrorun.
Asrorun menjelaskan, dalam draf mekanisme itu, dinyatakan bahwa setiap PCNU maupun PWNU dapat mengusulkan lima nama. Seluruh nama yang masuk kemudian dihimpun dan ditabulasi untuk mendapatkan sembilan nama.
"Jadi kalau di dalam drafnya, lima nama diusulkan, kemudian ditabulasi, diambil sembilan besar," katanya.
Sembilan nama yang masuk, selanjutnya diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), lembaga yang dibentuk oleh Muktamar untuk menjalankan otoritas tertentu dalam menentukan kepemimpinan NU.
"Diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh Muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih," terang Asrorun.
Menurutnya, AHWA dalam mekanisme tersebut memiliki kewenangan untuk menentukan sosok yang dinilai paling tepat untuk memimpin NU selama lima tahun ke depan. Mekanisme tersebut juga tetap dikaitkan dengan persetujuan Rais Aam terpilih.
"Jadi ahlul ikhtiar, dia memiliki kompetensi untuk menentukan pemimpin yang akan menahkodai NU lima tahun ke depan. Tentu dengan restu dan juga persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," katanya.
Kendati demikian, Asrorun menegaskan belum ada keputusan final mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi kewenangan forum Muktamar secara keseluruhan melalui sidang pleno.
"Ini nanti akan dibawa ke sidang pleno, ditawarkan, kalau bisa disepakati, disepakati di forum Muktamar yang diikuti seluruh anggota muktamirin dari peserta Muktamar di sidang plenonya," jelas Asrorun.
Hingga pukul 00.30 WIB, sidang pleno masih berlangsung, hingga disepakati sidang di skors dan dilanjutkan pada Minggu 30 Agustus 2026. (AS)
0 Komentar