Petra News
Kabar dugaan maladministrai dalam proses penjaringan pejabat di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) menuai komentar Dofu Gaho S.H, Ketua DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH).
Senin (17/7), Dofu menjelaskan, agar tidak salah apalagi menganggap remeh kasus maladministrasi, seperti yang mencuat belakangan ini akibat proses penjaringan pejabat di lingkungan UIN Sumut tidak mematuhi SK Rektor Nomor 314 Tahun 2023 diteken Nurhayati.
"Jika terjadi maladministrasi, bisa kita simpulkan bahwasanya di sana ada celah atau pintu masuk korupsi," tegas Dofu Gaho.
Dofu Gaho mencontohkan, korupsi sebuah rumah, maka maladministrasi dapat kita ilustrasikan sebagai pintunya, karena sebelum terjadi tindakan korupsi, sebagian besar pasti diawali oleh tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Hal itu diterangkan Dofu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pada Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa maladministrasi adalah prilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaran pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggaran negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil maupun inmateril bagi masyarakat atau orang perseorangan.
Menurutnya, permasalahan maladministrasi merupakan salah satu penyakit dalam konteks pelayanan publik yang secara langsung akan menimbulkan dampak yaitu kerugian bagi masyarakat dan secara tidak langsung juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara. *
0 Komentar