Deliserdang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menyelenggarakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bernomor : 173-PKE-DKPP/VIII/2024 dengan terlapor anggota Bawaslu Deli Serdang dan akan di sidangkan pada hari Jum'at, Pukul 09.00 WIB, Tanggl 11 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) Sumatera Utara.
Kasus ini mencuat setelah seorang mantan yang merupakan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024 dengan inisial LS melayangkan pengaduan, pokok aduan yang dilakukan oleh LS menyampaikan salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu dikarenakan diduga menjadi anggota Partai Politik pada Tahun 2019.
Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD KAHMI) Deliserdang, melalui Wakil Ketua OK Alamsyahputra meminta Hakim DKPP bertindak tegas dan tidak pandang bulu dengan menyelamatkan Demokrasi di Tanah Deli Serdang.
"Dari info yang kita terima, bahwasaanya yang akan menjadi Hakim pada sidang kode etik nanti adalah Ayunda Ratna Dewi Pettalolo, kita sangat berharap keada Ayunda untuk mampu memberikan keputusan yang terbaik buat demokrasi di Deliserdang," tegas OK Alamsyahputra pada ada media di Kantor Sekretariat KAHMI Deli Serdng, Kamis, (10/10/2024)
"Jika memang terbukti yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu maka harapan kami, Hakim harus bertindak tegas dan tidak segan-segan untuk memberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu," terangnya.
Lanjut OK Alamsyah, dirinya menilai proses rekrutmen anggota Bawaslu Tahun 2023 kemarin adalah rekrutmen paling terburuk yang pernah ada.
"Wajar saja kalau ada dugaan salah satu anggota Bawaslu Deli Serdang tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu karena rekrutmennya kemarin juga penuh masalah dan intrik," ujar OK Alamsyah yang juga merupakan Tokoh Pemuda Melayu Deli Serdang.
Terakhir, OK Alamsyah juga menduga dalam perekrutan yang kemarin terjadi syarat dengan suap menyuap.
"Pada saat perekrutan diduga ada intruksi dari beberapa Parpol yang cukup kental serta adanya dugaan suap menyuap yang cukup tinggi, selama yang saya tau, rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota kemarin sangat tidak manusiawi," pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis dan Ketua Bawaslu Deliserdang Febri Ginting tidak merespon konfirmasi dari media.
0 Komentar