Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Potensi Zakat Umat Islam Jika Terhimpun dan Terkelola Baik Hadirkan Kesejahteraan Bagi Umat

Petranews.com-Medan| Optimalisasi potensi zakat umat Islam Indonesia, jika terhimpun dan terkelola dengan baik, dapat meningkatkan taraf hidup umat Islam. Pergerakan ekonomi umat dari pemanfaatan zakat ini, mampu menggerakkan sektor riil, terutama bidang usaha kecil atau skala mikro yang saat ini tumbuh diberbagai pelosok Desa dan Kelurahan, sehingga pemanfaatan zakat ini mampu meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat, sekaligus terbangun budaya baru yang lebih produktif dan mandiri.

Hal ini disampaikan Dr. Syabrun Jukhoir, MA terkait besarnya potensi dan optimalisasi pemanfaatan zakat umat Islam bagi peningkatan kesejahteraan umat.

"Berdasarkan data yang disampaikan Badan Zakat Nasional atau BAZNAS ada lebih dari 327 triliun potensi zakat umat Islam yang belum sepenuhnya terhimpun secara baik, dan saat ini hanya ada 10 persen zakat umat Islam terhimpun, artinya baru sekitar 30-an triliun yang bisa di tarik dari zakat,"ujar Dr. Syabrun Jukhoir, MA kepada media, Selasa (3/3/2026).

Zakat telah menjadi hal yang sangat strategis dalam upaya penurunan angka kemiskinan sekaligus penopang kemaslahatan, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera yang memiliki dimensi dan fungsi sosial ekonomi dalam pemerataan  serta terwujudnya solidaritas sosial. 

"Hal yang fundamental dari gerakan zakat ini, yakni mampu mengubah kesalehan individual (ibadah ritual) menjadi kesalehan sosial (kepedulian nyata). Sehingga sampai pada fungsi utamanya meredistribusi kekayaan, mengurangi kesenjangan ekonomi, menghapus sifat kikir, serta memperkuat solidaritas dan harmoni sosial antara muzakki (pemberi) dan mustahik (penerima),"tegas Dosen STAI Raudhatul Akmal Batang Kuis ini. 

Secara umum, di jelaskan alumni program Doktor UIN SU ini,  zakat dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat harta/mal.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap individu muslim baik laki-laki dan perempuan yang dilaksanakan pada saat bulan Ramadhan sampai waktu sebelum dilaksanakan shalat idul fitri. Sedangkan zakat harta/mal merupakan harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim dari harta kekayaan yang dimilikinya baik berupa uang, emas, perak, hasil perniagaan, pertanian, atau pertambangan jika telah mencapai nishab (batas minimal) dan haul (kepemilikan satu tahun).

"Dalam syariat Islam tegas di sampaikan pada surat At-Taubah ayat 60 peruntukan zakat dijelaskan bagi delapan asnaf yang berhak menerima zakat antara lain yaitu fakir (orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok), miskin (orang yang memiliki harta/penghasilan, namun tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar hidup), amil (orang yang ditugaskan mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian), muallaf (orang yang baru masuk Islam atau imannya masih perlu dikuatkan), hamba sahaya/ riqab (orang yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan), gharim (Orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan halal dan kesulitan melunasinya), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah, pendidikan, dan kepentingan umum) dan ibnu sabil (Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh yang bertujuan baik),"urainya. 

Dari delapan asnaf ini, lanjutnya mereka yang masuk kategori fakir dan miskin mendapat tempat yang menjadi prioritas utama untuk diberdayakan pendistribusiannya.
Perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki. 

"Zakat memiliki kontribusi dan peran besar dalam dakwah dan jihad yang mutlak membutuhkan harta. Urgensi keterkaitan antara dakwah dan harta, tercermin secara implisit di dalam Al-Qur`an, tatkala menyebutkan batas pengorbanan seorang muslim kepada Islam, umumnya kata 'amwāl' (harta) selalu diiringi dengan kata 'anfus' (jiwa).
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia,"jelasnya. 

Lewat zakat, sambungnya dapat mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa jengkel yang ada dalam hati fakir miskin. Karena kelompok marjinal ini biasanya jika melihat mereka yang berkemampuan lebih seringkali menghamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. 

"Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat," tegasnya. 

Disamping itu lanjutnya, zakat dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, di mana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai, dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang aman, tenteram lahir batin. 

"Dalam masyarakat seperti itu tidak akan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya atheisme dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab, dimensi dan fungsi zakat mampu meretas kesenjangan sekaligus mengurangi resiko terjadinya kejahatan sosial,"ucap  Syabrun 

Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, lewat zakat terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibatun wa rabbun ghafûr (lingkungan masyarakat yang ideal, berkah, maju, dan dirahmati Allah.
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat, penerimanya, harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan. 

"Hikmah berzakat itu diantaranya pertama sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus, dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. 

Kedua, zakat merupakan hak bagi mustahiq, maka berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama golongan fakir miskin kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera.  

Ketiga, sebagai pilar jama’i antar kelompok yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktu sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya. 

Keempat, sebagai salah satu sumber pembangunan sarana pendidikan, kesehatan maupun sosial ekonomi dan berlebih bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dan harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar dan sesuai dengan ketentuan Allah SWT yang terdapat dalam Al qur’an. 

Kelima, dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan,"ujar Dosen Fakultas Syari'ah UIN SU ini.

Kebermanfaatan zakat yang dilakukan dengan konsisten dan cara yang benar akan mendatangkan banyak keberkahan dan manfaat, dalam ajaran Islam, zakat merupakan perwujudan keimanan kepada Allah SWT merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, terutama segala sesuatu uang termasuk dalam hukum Islam, karena itulah dengan mengeluarkan zakat berarti telah mengkokohkan diri sebagai muslim yang taat kepada perintah Allah SWT, akan memperoleh balasan yang sangat besar baik berupa pahala yang nanti akan diperoleh di akhirat, maupun balasan di dunia berupa penggantian harta yang lebih berlipat ganda dari Allah SWT dan juga akan menghapus dosa-dosa. 

"Zakat merupakan hak mustahik dimana zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin ke arah kehidupan yang lebih baik. Manusia sebagai makhluk sosial, tentu memerlukan rasa saling membantu, toleransi antar sesama dan selalu berlapang dada. Allah SWT memberi banyak bukti bahwa bagi mereka yang selalu membiasakan diri mengeluarkan zakatnya, maka orang tersebut akan selalu dicintai, dihormati, dan mendapatkan derajat yang berbeda,"sambungnya memotivasi. 

Golongan masyarakat miskin sebagaimana kita ketahui masih mendominasi di negeri ini. Karena itulah, bagi mereka yang mampu, diwajibkan membantu saudara se-Iman, sehingga tingkat kesejahteraan dapat teratasi dengan baik. Jika zakat ini ditunaikan dengan istiqomah dan pembagiannya merata tanpa ada penyimpangan, maka dapat dipastikan akan meredam gejolak sosial, kecemburuan sosial, dendam, iri, dan dengki. Bahkan dapat menekan tingkat kriminalitas yang cenderung meningkat, seiring dengan merosotnya perekonomian. 

Di bagian akhir di tegaskan Syabrun, bahwa pengelolaan zakat ini harus profesional  amanah, akuntabel, adil dan transparan. Sebab, ada nilai-nilai kepercayaan yang di titipkan para muzakki untuk disampaikan kepada mereka yang berhak. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar