Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kompetisi Media Online - Minta Formulir

Adi Warman Lubis Resmi Di Copot Sebagai Ketua LSM Penjara Sumatera Utara

Petranews.com-Medan| Ketua Umum Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Agung Setiawan (foto berita) dalam rilisnya kepada media, mengatakan telah membekukan Kepengurusan LSM Penjara Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Adi Warman Lubis, karena dianggap sudah tidak melaksanakan instruksi organisasi sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi.

Ketua Umum LSM Penjara ini tegas mengatakan, Adi Warman Lubis dilarang menggunakan atribut organisasi LSM Penjara dalam berbagai kegiatan apapun, karena statusnya bukan lagi Ketua LSM Penjara Sumatera Utara.

"Dengan ini kami tegaskan, bahwa Adi Warman Lubis bukan lagi Ketua LSM Penjara Sumatera Utara sejak surat pemberhentian ini kami terbitkan, jadi kami ingatkan kepada Adi Warman Lubis agar tidak menggunakan atau membawa nama LSM Penjara dalam kegiatan apapun,"tegas Ketua Umum Agung Setiawan kepada media, Minggu (26/1) lewat sambungan telepon.

Dijelaskan Ketua Umum, diberhentikannya Adi Warman Lubis dari jabatannya sebagai Ketua LSM Penjara Sumatera Utara, karena dianggap tidak sejalan dengan kebijakan dan aturan organisasi, sehingga memberikan citra buruk bagi keberlangsungan kegiatan organisasi.

"Hal ini perlu kami tegaskan, sekaligus kami sampaikan kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, bahwa DPP LSM Penjara tidak bertanggung jawab jika Adi Warman Lubis dalam kegiatan masih tetap membawa nama LSM Penjara, agar tidak di layani, sebab yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Ketua LSM Penjara Sumatera Utara, jika yang bersangkutan melakukan aktifitas dan masih menggunakan nama LSM Penjara, kami selaku pimpinan pusat tidak bertanggung jawab, atas apa yang di lakukan Adi Warman Lubis,"ujar Ketua Umum tegas.

Pembekuan Kepengurusan DPD LSM Penjara Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan DPP LSM Penjara 
Nomor 024.06/DPP/LSM/ PENJARA/SPB/I/2025
Tentang 
Pembekuan Segala Aktifitas/Kinerja
Dewan Pimpinan Daerah 
Lembaga Swadaya Masyarakat 
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Sumatera Utara yang ditanda tangani Ketua Umum DPP LSM Penjara Agung Setiawan dan Sekretaris Jenderal Diki Muhammad Shidiq, SE. 

Bantah Klaim Fredi Panggabean 

Sementara itu Fredi Panggabean yang mengklaim sebagai Ketua Umum DPP LSM Penjara hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Cirebon tahun 2023, dibantah, karena tidak memiliki legalitas dan dasar hukum yang jelas.

"Pernyataan Fredi Panggabean yang mengklaim sebagai Ketum LSM Penjara hasil Munaslub 2023 di Cirebon, dan menyatakan Adi Warman Lubis tetap sebagai Ketua LSM Penjara Sumatera Utara, itu kebohongan publik, sebab SK Kepengurusan Adi Warman Lubis sebagai Ketua LSM Penjara Sumut masih menggunakan SK yang kami tanda tangani, jadi sangat wajar dan logis jika pembekuan organisatoris Kepengurusan LSM Penjara Sumut dibawah Adi Warman Lubis sudah tepat, jika pun mereka membawa nama, lambang dan atribut organsiasi LSM Penjara, pertanyaannya LSM Penjara yang mana? Sebab, terkait logo organisasi sudah terdaftar di HAKI Kementrian Hukum RI masih atas nama Agung Setiawan,"ujar Agung membantah pernyataan Fredi.

Ditambahkan Ketua Umum Agung Setiawan, bahwa  pembekukan Kepengurusan Adi Warman Lubis sebagai Ketua DPD LSM Penjara Sumatera Utara berdasarkan SK yang dibuat dan ditandatangani oleh Agung Setiawan selaku Ketua Umum DPP LSM Penjara yang sah secara hukum. 

"Adapun dia (Adi Warman Lubis) sejak per tanggal 25 Januari 2025 telah di SK kan oleh Fredi Panggabean itu gak tau LSM penjara yang mana?, soal masalah lambang dan nama DPP LSM Penjara ada buktinya masih atas nama Agung Setiawan,"ujar Agung Setiawan tegas.

Diingatkan Ketua Umum DPP LSM Penjara Agung Setiawan bahwa pihak Fredi yang mengklaim DPP LSM Penjara sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian terkait penggunaan lambang (logo) organsiasi. 

"Ini sudah kami laporkan saudara Fredi Panggabean  dalam kasus AHU dan HAKI DPP LSM Penjara yang dipakai Fredi Panggabean dan ini sudah berproses penyidikannya di Polrestabes Bandung, jadi kita tunggu saja prosesnya,"ujar Agung Setiawan. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar