Petranews.com-Medan| Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara telah usai di laksanakan dan KPU Sumatera Utara sudah mengumumkan pasangan Bobby Nasution dan H Surya, keluar sebagai pemenang kontestasi Pilkada Gubernur Sumatera Utara.
Namun, penetapan pemenang Pilkada Gubernur Sumatera Utara oleh KPU Sumut, seperti banyak di prediksi akhirnya digugat pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala lewat tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2 ke Mahkamah Konstitusi.
Salah seorang anggota tim hukum Bobby Nasution dan Surya, Irwansyah Gultom, SH kepada media mengatakan, kesiapan tim hukum Paslon Gubernur Sumut nomor urut 1 menghadapi gugatan Paslon nomor 2 ke MK.
“Kami telah mengajukan permohonan resmi sebagai pihak terkait pada 3 Januari 2025. Ini adalah langkah kami untuk menghadapi gugatan tersebut,” ungkap Irwansyah kepada media Senin (6/1/2025) lewat sambungan telepon.
Ditegaskan Irwansyah, bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh tim Edy-Hasan. Namun, ia menilai gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara yang diatur undang-undang.
“Permohonan yang diajukan pihak Edy-Hasan terkait ambang batas selisih suara sebesar 0,5 persen, serta tidak ada bukti pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” jelasnya.
Lebih jauh di sampaikan Irwansyah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah menetapkan pasangan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilkada Sumut dengan perolehan suara 3.645.611, unggul di 30 Kabupaten dan Kota. Sementara itu, pasangan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara dan hanya menang di 3 Kabupaten dan Kota.
"Meskipun demikian, hasil yang digugat oleh tim Edy-Hasan ke MK dengan dalih adanya bencana banjir di sejumlah daerah serta dugaan kecurangan TSM yang memengaruhi hasil pemilihan dan dugaan adanya keterlibatan Pj di daerah, itu nanti dibuktikan dalam fakta persidangan,"ujarnya.
Optimis MK Tolak Gugatan
Hal lain di jelaskan Irwansyah, bahwa dalil yang disampaikan pemohon ke MK hanya berdasarkan dugaan dan asumsi serta menjadikan peristiwa banjir serta ketidak siapan KPU Sumatera Utara sebagai alasan lain.
“Kami yakin dan percaya bahwa MK akan memutus perkara ini dengan obyektif dan adil, mempertimbangkan selisih suara yang signifikan,
bahwa secara hukum acara, gugatan pasangan Edy-Hasan tidak memiliki dasar yang kuat. Secara yuridis formal, permohonan pasangan Edy-Hasan tidak berdasar dan patut untuk ditolak,”ujar Gultom tegas.
Berdasarkan alasan di atas, tim hukum Bobby dan Surya optimis MK akan memeriksa perkara ini secara objektif sesuai prinsip kehati-hatian dan norma hukum yang berlaku. Hal ini didasari adanya perbedaan suara yang signifikan menjadi alasan kuat bagi MK untuk menolak gugatan tersebut.
"Insya Allah kami optimis gugatan pemohon tertolak,"ujarnya. (AS)
0 Komentar