Petranews.com-Medan|Kongkalikong proyek korupsi berjamaah di lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara, mulai terkuak. Sebuah sumber menyebutkan oknum pemborong berinisial RBH bisa menjadi saksi penting untuk membongkar kasus korupsi berjemaah di Disdik Sumut, sekaligus memperkuat kesaksian pemborong lainnya inisial TSR yang telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Sumber tersebut meminta KPK segera memanggil dan memeriksa pemborong RBH yang diduga kuat menguasai proyek-proyek Disdik Sumut bersama pemborong TSR.
“Kami mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa pemborong RBH. Mengapa cuma TSR yang ditangkap,”ujar sumber, Senin (6/1/2025).
Melalui pemborong RBH maka KPK bisa mengorek kisah kerjasama yang dilakukannya bersama pemborong TSR hingga dugaan aliran dana yang mereka berikan kepada oknum-oknum yang hingga terciptanya bahasa korupsi berjamaah proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp176 miliar.
Hingga Saat ini, pemborong besar inisial RBH belum juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal rekannya berinisial TSR telah ditahan oleh petugas anti rasuah di penghabisan tahun 2024 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, kedua pemborong ini saling bekerjasama untuk mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Sumut dengan spesialisasi berbeda. TSR yang telah ditangkap KPK, memiliki peran untuk mengerjakan proyek fisik. Sementara RBH dipercaya untuk menangani alat peraga.
Tidak hanya sekadar pemborong besar, akses keduanya untuk menguasai proyek-proyek di Disdik Sumut dikarenakan telah mengantongi tiket emas sebagai titipan oknum polisi Polda Sumut, Kompol RS, Bintara Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Brigadir B.
“Tinggal RBH lah. Kalau ini diperiksa, berarti sudah adil. Kasihan jugalah TSR, jangan pula dia sendirian. Maunya RBH ikutlah temani TSR. Jangan tidak setia kawan,”ungkap narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan.
Akibat kasus ini, beberapa pejabat Disdik Sumut telah diperiksa, 3 oknum polisi yakni Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumut Kompol RS, Bintara Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Brigadir B sempat ditangkap KPK namun diserahkan ke Mabes Polri.
Hingga akhirnya, Pama Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Ipda RS yang sempat kabur berhasil ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Sebelumnya diberitakan, Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumut Kompol RS dikabarkan terjaring dalam OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Desember 2024 lalu di Medan.
Selain mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut itu, turut juga diamankan Bintara Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Brigadir B di lokasi berbeda, yakni di daerah Aceh saat hendak melarikan diri.
“Benar, mereka sudah ditangkap. Di Mabes Polri sekarang ditahan. Jadi ada dua versi. Sebagian kabar yang disebarkan tidak ditangkap KPK tapi langsung Mabes Polri. Tapi sebenarnya ditangkap KPK dahulu baru serahkan ke Mabes Polri,” ungkap Narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan. (R/PN)
0 Komentar