Medan-Petra News
Anggota DPRD Kota Medan dari Komisi 4 Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, A.Md sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan bersama Warga Jl. Lampu gg. Pelita 3 Kel. Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur Ahad (9/3/2025).
Mengawali pertemuan Datuk Iskandar membawakan sebuah pantun:
Wak Syamsul Arifin membeli beras
Beras diantar ke rumah Datuk
Para Hadirin semua cerdas
Kecuali kalau sedang mengantuk.
Saya merasa bahagia dapat bertemu dengan bapak, ibu ditengah tengah kesibukan masih dapat hadir dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah III T.A. 2025 pada bulan penuh berkah di Ramadhan 1446 H.
Menurut catatan bahwa ada 187.000 jiwa warga kota Medan yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Dengan total penduduk kota Medan lebih kurang 2,5 juta jiwa, angka 187.000 yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, tentu menjadi PR besar bagi Pemko Medan.
Kita berharap dengan kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota yang baru Rico Waas-Zaki, agar perhatian dari Pemko untuk terus menerus mengurangi tingkat kemiskinan warga Medan.
Ini pulalah yang menjadi perhatian kami bagaimana setiap tahun tingkat kemiskinan bisa ditekan," lanjut Datuk yang saat ini duduk di anggota legislatif dari Fraksi PKS.
Ia menyampaikan setiap warga miskin mempunyai hak tentang penghasilan yang memenuhi standar hidup
Sebagai Anggota Dewan kami adalah wakil dari bapak-ibu karena tugas DPRD salah satunya menyampaikan apa-apa yang menjadi hak warga kota Medan diantaranya sesuai Perda No. 5 tahun 2015 adalah sebagai berikut:
a. Hak atas kebutuhan pangan.
b. Hak atas pelayanan Kesehatan
c. Hak atas pelayanan pendidikan
d. Hak atas pekerjaan dan berusaha.
e. Hak atas modal usaha
f. Hak atas perumahan
g. Hak atas air bersih dan sanitasi.
h. Lingkungan hidup yang baik.
i. Rasa aman dan perlakuan atas ancaman dan tindak kekerasan, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
Dalam Sosperda ini Datuk Iskandar ingin menyerap aspirasi dari warga kota Medan khususnya Dapil 3 ( Medan Deli, Medan Perjuangan, Medan Perjuangan,dan Medan Timur).
Disinggung tentang kehadiran program Universal Health Coverage (UHC) dimana memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi warga yang punya KTP Medan, ini adalah program Pemerintah khususnya Kota Medan yang memberikan kemudahan bagi warga berobat walau tanpa BPJS.
Program UHC sendiri sudah berjalan sejak kepemimpinan Bobby Nasution, sekarang Rico mewacanakan UHC Premium, artinya ditambah lagi antar jemput warga dengan ambulan yang disediakan Puskesmas.
Kita berharap dengan
Datuk menyampaikan bahwa program Pemko Medan melalui Dinas Perkim melakukan bedah rumah tidak layak huni, namun syaratnya alas haknya adalah tanah sendiri.
Dalam sessi tanya jawab salah seorang ibu menanyakan Iuran BPJS nya sudah tertunggak apa solusinya, Datuk menyampaikan bahwa gunakan KTP domisili Medan, Insya Allaah tetap dilayani dimana ibu domisili.
Permasalahan yang krusial juga tentang sambungan pipa air Tirtanadi banyak belum terpasang ini menjadi PR kita bersama," ujar Datuk Iskandar Muda.
Kepala lingkungan Jl. Lampu gg Pelita 3, Muharam Sianipar menyatakan apresiasi atas kedatangan anggota Dewan dari PKS.
Begitu juga tokoh masyarakat H. Asnan semoga Sosperda ini membawa kepada masyarakat setempat ujarnya.
0 Komentar