Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kompetisi Media Online - Minta Formulir

Datuk Iskandar Muda, Sosialisasi Tentang Perda Nomor 5 Tahun 2015Bersama Warga Medan Timur

Medan-Petra News
Anggota DPRD Kota Medan dari Komisi 4 Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, A.Md  sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015  tentang Penanggulangan Kemiskinan bersama Warga   Jl. Lampu gg. Pelita 3  Kel. Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur  Ahad (9/3/2025). 

Mengawali pertemuan Datuk Iskandar membawakan   sebuah pantun:

Wak Syamsul Arifin membeli beras
Beras diantar ke rumah Datuk
Para Hadirin semua cerdas
Kecuali kalau sedang mengantuk. 



Saya merasa bahagia  dapat bertemu dengan bapak, ibu ditengah tengah kesibukan masih dapat hadir dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah III T.A. 2025 pada bulan penuh berkah di Ramadhan 1446 H. 

Menurut catatan bahwa  ada 187.000 jiwa warga kota Medan yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. 
Dengan total penduduk kota Medan lebih kurang 2,5 juta jiwa, angka 187.000 yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, tentu  menjadi PR besar bagi Pemko Medan. 

Kita berharap dengan kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota yang baru Rico Waas-Zaki, agar perhatian  dari Pemko untuk terus menerus mengurangi  tingkat kemiskinan warga Medan. 

Ini pulalah yang menjadi perhatian kami  bagaimana setiap tahun tingkat kemiskinan bisa ditekan," lanjut Datuk yang saat ini duduk di anggota legislatif dari Fraksi PKS. 

Ia menyampaikan   setiap warga miskin mempunyai hak tentang penghasilan yang memenuhi standar hidup

Sebagai Anggota Dewan kami adalah wakil dari bapak-ibu  karena tugas DPRD  salah satunya menyampaikan apa-apa yang menjadi hak warga kota Medan diantaranya sesuai Perda No. 5 tahun 2015 adalah sebagai berikut:

a. Hak atas kebutuhan pangan. 
b. Hak atas pelayanan Kesehatan
c. Hak atas pelayanan pendidikan
d. Hak atas pekerjaan dan berusaha. 
e. Hak atas modal usaha
f. Hak atas perumahan
g. Hak atas air bersih dan sanitasi. 
h. Lingkungan hidup yang baik. 
i. Rasa aman dan perlakuan atas ancaman dan tindak kekerasan, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial,  ekonomi, dan politik.

Dalam Sosperda ini Datuk Iskandar ingin menyerap aspirasi dari warga kota Medan khususnya Dapil 3 ( Medan Deli, Medan Perjuangan, Medan Perjuangan,dan Medan Timur). 
Disinggung tentang kehadiran  program Universal Health Coverage (UHC) dimana memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi warga yang punya KTP Medan, ini adalah program Pemerintah khususnya Kota Medan yang memberikan kemudahan bagi warga berobat walau tanpa BPJS. 
Program UHC sendiri sudah berjalan sejak kepemimpinan Bobby Nasution, sekarang Rico mewacanakan UHC Premium, artinya ditambah lagi antar jemput warga dengan ambulan yang disediakan Puskesmas. 
Kita berharap dengan 


Datuk menyampaikan bahwa program Pemko Medan melalui Dinas Perkim melakukan bedah rumah tidak layak huni, namun syaratnya alas haknya adalah tanah sendiri. 

Dalam sessi tanya jawab salah seorang ibu menanyakan Iuran BPJS nya sudah tertunggak apa solusinya, Datuk menyampaikan bahwa gunakan KTP domisili Medan, Insya Allaah tetap dilayani dimana ibu domisili.

Permasalahan yang krusial juga tentang sambungan pipa air Tirtanadi banyak belum terpasang ini menjadi PR kita bersama," ujar Datuk Iskandar Muda.

Kepala lingkungan Jl. Lampu gg Pelita 3, Muharam Sianipar menyatakan apresiasi atas kedatangan anggota Dewan dari PKS. 
Begitu juga tokoh masyarakat H. Asnan semoga Sosperda ini membawa kepada masyarakat setempat ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar