Petranews.com-Medan| Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Medan Rivaldi
berkomitmen agar wakaf yang ada dan tercatat di Kantor Kementerian Agama Medan segera memiliki legalitas secara hukum dan di akui negara, jika berbagai syarat dan ketentuan sudah lengkap, maka selanjutnya akan berproses di Kantor ATR/BPN Medan dan diterbitkan sertifkat wakafnya.
Hal ini disampaikan secara langsung, tegas dan jelas Kepala ATR/BPN Medan Rivaldi kepada media, disela kegiatan MoU antara Kantor ATR/BPN Medan dan Kementerian Agama Kota Medan, terkait proses pensertifikatan wakaf umat Islam di Kota Medan.
"BPN Medan bersama para Kepala KUA, akan saling koordinasi dan komunikasi terkait status wakaf di masing-masing wilayah kerjanya, berdasarkan dokumen akta wakaf dan ikrar wakafnya apakah sudah sesuai aturan, jika sudah lengkap dan jelas, maka penerbitan sertifikat wakaf bisa di lakukan,"ujar Rivaldi kepada media, Selasa (16/9).
Kepala ATR/BPN Medan yang baru pertama kalinya bertugas di Medan ini, akan berupaya secara maksimal, seluruh aset umat Islam di Kota Medan ini, memiliki legalitas secara hukum negara.
"Bersama KUA kita akan lakukan verifikasi dan menilai tentang kelayakan hak wakafnya berdasarkan hukum dan syariat, apakah sudah terpenuhi, ini penting di perhatikan, supaya tidak menimbulkan konflik yang tentu berpotensi terjadinya gugatan secara hukum,"ucap Kepala ATR/BPN Medan.
Hal yang masih kendala di lapangan hanyalah berupa fisiknya saja, itupun nanti kita lihat tentang status alas haknya.
"Akta Ikrar Wakaf (AIW) adalah dokumen hukum yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, untuk mencatat dan mengesahkan pernyataan seorang wakif (pemberi wakaf) yang ingin mewakafkan hartanya secara sah sesuai UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004. Dokumen ini memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi aset wakaf agar tidak disengketakan di kemudian hari dan memudahkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan,"jelas Rivaldi.
Rivaldi menyambut baik adanya kegiatan ini yang melibatkan Ormas Islam, Nazir wakaf dan Kementerian Agama Medan, dan berharap sinergitas yang baik ini dapat berjalan baik dan lancar.
"Harapan kami lewat pertemuan ini, kita semua mendapatkan informasi secara jelas tentang aturan dan mekanisme pengurusan dan penerbitan sertifikat wakaf dengan baik, sehingga semua menjadi jelas dan terang alas haknya secara hukum,"tutur Rivaldi. (AS)
0 Komentar