Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kompetisi Media Online - Minta Formulir

PERMAK Minta Walikota Medan Mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan

Petranews.com-Medan|Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Medan Senin 
(29/9), menuntut pencopotan Kepala Dinas dan Serketaris Dinas Pendidikan Kota Medan. 

Selain itu massa juga meminta agar segera diusut penggunaan anggaran Bantuan Siswa SD-SMP tahun 2025, Beasiswa Mahasiswa tahun 2024-2025 dan Pengerjaan Baju Dinas ASN tahun 2024 dengan anggaran 7 miliar lebih. 

Puluhan massa yang di dominasi abang abang becak bermotor (betor) menyampaikan keluh kesah mereka terkait anak-anak mereka yang mendapatkan bantuan KIP SD dari Dinas Pendidikan Kota Medan, tapi setelah di cek ke ATM ternyata tidak ada. 

Tidak berselang lama saat massa menyampaikan pendapatnya, massa aksi langsung diterima Benny Siregar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pariwisata Kota, mengatakan siap dicopot dari jabatan, siap di evaluasi.
"Saya sudah diperiksa oleh BPK terkait tuntutan pengadaan baju ASN tahun 2024 di Dinas Pendidikan dan belum diketahui hasilnya, nanti segera saya rilis hasilnya,"ungkap Benny di hadapan massa aksi. 

Sementara itu, Muslim yang merupakan kordinator lapangan juga menyampaikan beberapa aspirasi dan tuntutan diantaranya, 
1. Mendukung sepenuhnya Bapak Walikota dan Wakil Walikota Medan dalam mewujudkan program Medan Untuk Semua.

2. Bersihkan seluruh pejabat Kota Medan yang terindikasi korupsi dan ikut terlibat dalam mengatur proyek di sejumlah dinas-dinas yang ada.

3. Usut tuntas pengadaan Baju Dinas ASN Dinas Pendidikan Kota Medan tahun 2024 yang diduga kuat tidak sesuai standar mutu dan harga.

4. Usut tuntas Bantuan Siwa SD-SMP tahun 2025 yang belum teralisasi sepenuhnya dan diduga tidak transparan. 

5. Usut tuntas Bantuan Beasiswa Mahasiswa tahun 2024/ 2025.

6. Copot Kepala Dinas & Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara.

7. Jika tuntutan tidak di respon, maka akan melanjutkan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan hingga ke KPK di kemudian hari. (PN)

Posting Komentar

0 Komentar