Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dedi Ismanto: Kaburnya Batasan Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Menyebabkan Terjadinya Ketidakpastian Hukum

Petranews.com-Medan|Tumpang tindih pemahaman antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum di praktik pengadilan perdata di Indonesia, menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum bagi para pihak yang berperkara. KUHPerdata menjadi dasar hukum perikatan ini, menempatkan kedua konsep ini dalam posisi yang sering tumpang tindih, sehingga ketidak ada kejelasan secara hukum.

Hal ini disampaikan Dedi Ismanto dalam paparannya dihadapan para penguji sidang terbuka doktoral pada program studi Hukum Islam yang mengambil judul penelitian disertasi 'Rekontruksi Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Buku III KUHPerdata (Analisis Hukum Islam)', pada Jumat (23/1/2026) di ruang sidang Pascasarjana Kampus I UIN SU Jalan Sutomo Medan. Prosesi sidang terbuka di mulai pada pukul 11.15 WIB berjalan dinamis hingga selesai menjelang sholat Jumat berlangsung.

"Adanya perbedaan secara konseptual antara wanprestasi dan PMH dalam perkara perdata, acap kali menimbulkan perbedaan yang signifikan, tumpang tindih sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang berperkara, maka dalam penelitian ini kami coba membuat sebuah analisis dari sudut pandang sebagai pijakan normatif dalam membangun Pembaharuan Hukum Perikatan,"ujar Dedi dalam paparannya.

Menurut advokat ini, penelitian yang menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komperatif serta melalui perspektif hukum Islam. Bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan peraturan perundangan terkait, sedangkan bahan sekunder berupa literatur hukum perdata, jurnal dan karya ilmiah hukum Islam.

"Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wanprestasi harus diletakkan secara tegas sebagai pelanggaran perjanjian tertuang pada pasal 1238, 1243, dan 1246 KUHPerdata, sedang PMH merupakan pelanggaran kewajiban umum untuk tidak merugikan orang lain sebagaimana tertuang pada pasal 1365-1380 KUHPerdata dan analisis berdasarkan kaidah hukum Islam memperkuat pemisahan ini dengan menautkan wanprestasi pada konsep ikhlal bil 'aqad (pelanggaran akad) dan PMH pada konsep ta'addi dan dharar (perbuatan melampaui batas dan merugikan orang lain),"ujar Kurator profesional ini.

Dibagian akhir dalam paparannya, Dedi Ismanto memberikan rekomendasi dari hasil penelitian ini yaitu perlunya rekontruksi pasal 1320 KUHPerdata dengan menambahkan norma yang mewajibkan setiap perikatan dibuat secara tertulis, kecuali ditentukan lain dalam UU atau kebiasaan yang diakui, serta pernyataan kehendak para pihak yang dituangkan secara eksplisit dalam dokumen perjanjian demi menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu Ketua Prodi S3 Hukum Islam UIN SU Prof Dr Arifuddin Muda Harahap, M.Hum berharap, apa yang disampaikan dalam hasil penelitian ini, semakin menambah kekayaan dan pandangan baru tentang beragam pandangan berbeda dalam melihat kasus-kasus hukum perdata.

"Apa yang disajikan Promovendus dari hasil penelitian ini, menjadi novelty bagi dunia peradilan perdata, tentang kejelasan sehingga menciptakan keadilan dan kepastian hukum itu sendiri,"ungkap Prof Arif.

Sidang terbuka promosi Doktor program studi Hukum Islam, dibuka Ketua Sidang Prof Dr Hj Nurussakkinah Daulay, M.Ps.i dan Sekretaris Dr Salamuddin, MA dan menghadirkan penguji eksternal dari Malaysia Prof Dr Farid Sufian bin Suaib, L.L., LL.M,. PhD, penguji internal Prof Dr Arifuddin Muda Harahap,.M.Hum, Dr M. Yadi Harahap, MH, promotor Prof Dr H Syukri Albani Nasution, MA dan co-promotor Dr M. Amar Adly, Lc, MA.

Dibagian akhir sidang terbuka di umumkan Hasil disertasi Promovendus 94,6 dan Indeks Prestasi Komulatif atau IPK 3.81 sebagai yudisium terpuji serta yang bersangkutan merupakan alumni program Doktor yang ke 723. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar