Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Zulkifli Ritonga Lulus Sidang Terbuka Doktor Pascasarjana UIN SU

Petranews.com-Medan| Pendekatan atau inklusifitas layanan perkawinan di Kementerian Agama Republik Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan di Indonesia diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama atau kepercayaan masing-masing dan wajib dicatat secara resmi. 

Hal ini dipaparkan Promovendus Zulkifli Ritonga dihadapan para penguji pada sidang terbuka Doktor Program Studi Hukum Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara atau UIN SU, dengan judul disertasi 'Inklusifitas Pelayanan Perkawinan Di Kementerian Agama Republik Indonesia (Studi Kritik Terhadap Konsep Pelayanan Perkawinan di Indonesia) berlangsung di ruang sidang Pascasarjana Kampus I UIN SU Jalan Sutomo Medan, Kamis (12/2/2026).

Menurut Zulkifli Ritonga, dalam hal pelayanan perkawinan di Indonesia dan khususnya di Kementerian Agama, pencatatan layanan perkawinan di Kementerian Agama, perlu di kritik terkait model pelayanan perkawinan.

"Layanan perkawinan di Indonesia terbagi menjadi dua jalur utama berdasarkan agama Kantor Urusan Agama (KUA) untuk Muslim dan Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk Non-Muslim. Layanan mencakup pendaftaran nikah, bimbingan perkawinan (Bimwin), penerbitan buku/akta nikah, hingga layanan rujuk dan isbat nikah,"ujar Zul Ritonga. 

Lebih jauh di sampaikan Promovendus, bahwa Negara bertanggung jawab dalam pelayanan perkawinan, maka diperlukan formula Hukum dalam pelayanan perkawinan yang ideal.
 
"Sebagai Negara hukum yang didasarkan pada seluruh tindakan pemerintah harus berdasar hukum untuk melindungi rakyat. Karena itu 
negara berperan bukan saja sebagai pelayan, namun sebagai pelindung hak-hak warga negara tanpa melakukan diskriminasi dalam pelayanan publik dan memunculkan kesetaraan dalam hukum,"ujar Kepala KUA di Kab. Humbang Hasundutan ini.

Karena itu lanjutnya, Konsep hukum dan kebijakan harus memberikan kesejahteraan, tanpa membedakan warga negara dan status sosial.

"UUD 1945 menjamin kesetaraan Hukum tiap warga negara. Karena itu hasil penelitian ini merekomendasikan amandemen Pasal 2 UU Perkawinan untuk mempertegas peran negara sebagai otoritas tunggal penjamin kepastian hukum perkawinan melalui sistem pelayanan terpadu, terintegrasi dan inklusif. Hal lainnya dalam jangka menengah dan panjang pembentukan UU Pelayanan Perkawinan yang secara khusus mengatur aspek kelembagaan, inklusivitas layanan, pendidikan pra-nikah digitalisasi berbasis hak dan perlindungan kelompok rentan,"tegas Zulkifli.

Sidang terbuka promosi Doktor Pascasarjana UIN SU dibuka Direktur Pascasarjana UIN SU Prof Dr Hj Nurussakkinah Daulay, M.Psi Sekretaris Sidang Prof Salamuddin, MA, Promotor Prof Dr Muhammad Syukri Albani Nasution, MA, co-promotor Dr Nurul Huda Prasetya, MA, sedangkan penguji eksternal Komisaris Besar Pol Dr Didik Novi Rahmanto, S.IK, MH, penguji internal Prof Dr Arifuddin Muda Harahap, M.Hum dan Dr Muhammad Yadi Harahap, MH.

Dibagian akhir di umumkan, Promovendus Dr Zulkifli Ritonga, M.Ag mendapatkan Nilai Disertasi 94,42, Indeks Prestasi Komulatif atau IPK 3,87 predikat terpuji dan Doktor yang ke 721. Dan ditutup dengan foto bersama. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar