Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bung Inas: Koordinasi dan Pengawasan Penyidikan Oleh Polri Sebagai Penyidik Utama Dalam KUHAP Baru

Petranews.com-Semarang| Nasrullah, tampil sebagai salah seorang narasumber saat memberikan materi dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertemakan 'Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Dalam Penguatan Peran Polri Sebagai Penyidik Utama' yang diselenggarakan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di Kota Semarang, Kamis (12/2/2026).

Nasrullah yang akrab disapa Bung Inas, menyampaikan pandangannya kepada media melalui sambungan telepon dari Semarang, tentang penguatan koordinasi dan pengawasan penyidikan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.

Kegiatan yang diikuti 210 penyidik yang terdiri atas penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik BNN,  serta penyidik kejaksaan, dibuka oleh Kapolda Jawa Tengah yang diwakili oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto, S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Bung Inas menegaskan bahwa konstruksi normatif KUHAP terbaru secara eksplisit menempatkan penyidik Polri sebagai koordinator dan pengawas terhadap penyidik PNS dan penyidik tertentu, dengan pengecualian bagi penyidik KPK, kejaksaan, dan TNI AL sebagaimana diatur secara limitatif dalam undang-undang. 

Menurutnya, ketentuan tersebut bukanlah bentuk subordinasi institusional, melainkan desain sistemik untuk memastikan adanya keseragaman standar prosedural, integritas proses, serta akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

“Dalam perspektif hukum acara pidana modern, fragmentasi kewenangan penyidikan tanpa mekanisme koordinasi yang jelas akan berpotensi melahirkan disharmoni prosedural dan konflik kewenangan. KUHAP 2025 hadir untuk mengoreksi situasi tersebut dengan mempertegas fungsi koordinatif dan supervisi Polri,”ujar Bung Inas.

Lebih jauh di tegaskan mantan aktifis 1998 ini, bahwa fungsi koordinasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mencakup harmonisasi langkah penyidikan, sinkronisasi penerapan norma hukum, hingga pengawasan terhadap penggunaan kewenangan yang bersifat koersif. 

"Hal ini penting untuk mencegah terjadinya disparitas perlakuan hukum, pelanggaran due process of law, maupun potensi abuse of power dalam praktik penyidikan,"ucap Nasrullah.

Lebih lanjut, Bung Inas menekankan bahwa pengecualian terhadap penyidik KPK, kejaksaan, dan TNI AL harus dipahami sebagai pengecualian konstitusional yang lahir dari rezim kewenangan khusus (lex specialis), bukan sebagai pelemahan prinsip koordinasi dalam sistem peradilan pidana. 

“Pengecualian tersebut bersifat limitatif dan tidak dapat ditafsirkan meluas. Di luar itu, semangat KUHAP adalah membangun satu orkestrasi penyidikan yang profesional, proporsional, dan akuntabel,” jelasnya.

Menurut Bung Inas, forum ilmiah seperti FGD yang digelar Ditreskrimsus Polda Jateng memiliki signifikansi strategis dalam menyamakan persepsi antar-penyidik lintas institusi. Ia menilai bahwa keberhasilan implementasi KUHAP baru sangat ditentukan oleh kesediaan para penyidik untuk membangun kultur koordinatif, bukan ego sektoral.

“Yang ingin dibangun KUHAP 2025 adalah paradigma kolaboratif. Penyidik Polri berfungsi sebagai koordinator dan pengawas dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi, bukan untuk mengambil alih kewenangan substantif penyidik lainnya,”tegasnya.

Bung Inas menegaskan bahwa paradigma penyidikan dalam KUHAP baru tidak lagi bertumpu pada pendekatan kuantitatif yang mengejar jumlah tersangka atau target perkara semata. Menurutnya, penyidikan adalah proses ilmiah dan sistematis yang menuntut konsistensi logika, kehati-hatian prosedural, serta integritas moral aparat penegak hukum. 

“Penyidik bekerja bukan sekadar menggali pengakuan, melainkan menghubungkan konsistensi keterangan para pihak, menguji validitas dan relevansi alat bukti, serta merekonstruksi kausalitas pidana secara objektif,”urainya.

Ia menambahkan bahwa kualitas penyidikan diukur dari ketepatan konstruksi peristiwa pidana dan kemurnian prosesnya, bukan dari banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Bagi Bung Inas, inilah esensi filosofis KUHAP baru: menempatkan penyidikan sebagai proses pencarian kebenaran materiel yang berlandaskan profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Di akhir wawancara, Bung Inas menyampaikan harapannya agar penguatan fungsi koordinasi dan pengawasan ini mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam aspek profesionalitas penyidik dan akuntabilitas proses penyidikan. 

“Hukum acara pidana tidak boleh berhenti pada teks normatif. Ia harus hidup dalam praktik yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan keadilan substantif,”pungkasnya.
(AS)

Posting Komentar

0 Komentar