Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nasrullah: KUHP dan KUHAP Yang Baru Agar Di Pahami Secara Utuh

Petranews.com-Medan| KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang diberlakukan mulai Januari 2026, dinilai oleh berbagai pihak sebagai terobosan progresif hukum pidana, yang mengubah tujuan pemidanaan, dari sebelumnya menggunakan pendekatan pembalasan (retributif) dalam KUHP lama, menjadi rehabilitatif dan juga berorientasi pada pemenuhan hak korban tindak pidana, sebagaimana tergambarkan dalam tujuan dan pedoman pemidanaan (Pasal 51 dan Pasal 53 KUHP Nasional.

Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi Indonesia, menegaskan produk KUHP dan KUHAP versi Kolonial dinyatakan sudah tidak berlaku, sebab alur perubahan dinamika sosial masyarakat Indonesia sangatlah dinamis, sehingga itu juga yang mempengaruhi penerapan hukum pidana Indonesia, berdasarkan kearifan lokal (local wisdom) budaya Indonesia yang disemangati pada nilai-nilai kebangsaan serta lahir dari produk pemikiran tokoh-tokoh Hukum Nasional, baik mereka yang duduk di eksekutif dan legislatif, sehingga warna penerapan hukum pidana nasional, betul-betul berakar dari budaya Indonesia.

Hal itu disampaikan Nasrullah, MH pengamat hukum serta pengajar studi hukum di salah satu Universitas swasta tertua di Sumatera Utara, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru versi Indonesia yang sudah berjalan serta mendapatkan berbagai tanggapan publik.

"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru di blantika hukum pidana nasional yang lahir dari pemikiran para tokoh dan pakar hukum Indonesia, sudah sepatutnya di apresiasi, artinya Hukum pidana Indonesia berani keluar dari dominasi hukum-hukum Kolonial yang sangat menguasai panggung hukum nasional, inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita, bahwa mereka mampu mendraf konsep-konsep KUHP dan KUHAP berdasarkan dinamika sosial ditengah bangsa Indonesia, kita tahu KUHP dan KUHAP era Kolonial dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum yang ada di negeri kita, sebagai pemerhati dan peneliti saya sangat apresiasi keputusan pemerintah ini,"ujar Nasrullah kepada media, Rabu (11/2/2026).

Lebih jauh Bung Inas (sapaan akrabnya) berujar, penerapan pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP yang baru, kepada para penyidik, baik yang ada di Polri dan Kejaksaan, diharapkan lebih cermat dan seksama dalam menganalisa penerapan pasal-pasal pidana kepada tersangka, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang keliru, sehingga dapat menghilangkan isi dan kandungan dalam KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru, menjadi tantangan bagi para penyidik, baik yang ada di Kepolisian maupun Kejaksaan, agar tidak menimbulkan interprestasi dalam penetapan pasal pidana atas lahirnya KUHP dan KUHAP yang baru ini, kita berharap kedua institusi penegakan hukum ini, agar betul-betul bisa menyiapkan para penyidik yang profesional, handal dan memahami kaidah-kaidah pasal pidana bagi para tersangka yang juga harus diperlakukan secara adil, sebab prinsip equality before the law semua sama bagi seluruh anak bangsa,"tegas Peneliti hukum dan sosial ini. 

Terkait adanya penolakan dari beberapa organisasi masyarakat terhadap KUHP dan KUHAP yang baru, beralasan akan memunculkan kembali tindakan refresif pemerintah terhadap gerakan civil society yang memberikan kritik terhadap kekuasaan negara, sehingga dikhawatirkan mendegradasi hukum dan demokrasi yang sudah diperjuangkan lewat gerakan reformasi 98 lalu, secara diplomatis disampaikan pria yang hobby catur ini, bahwa setiap ada hal baru tentu ada kekhawatiran dan itu sangat lumrah di era keterbukaan demokrasi seperti ini.

"KUHP dan KUHAP itu kan produk manusia, tentu ada kekurangan dan kelebihan, maka langkah-langkah korektif perlu diperhatikan, namun begitu keberanian Pemerintah kita meninggalkan produk hukum Kolonial ini juga langkah bagus dalam menata produk hukum pidana nasional kita, kalau pun ada penolakan wajar dan itulah perlunya forum-forum dialog di giatkan, agar apa yang menjadi kekhawatiran publik akan terjawab, baik mengenai isi atau substansi, penerapan pasal hingga penetapan tersangka, ini perlu kajian dan telaah secara serius,"ucap mantan aktivis HMI Cab. Medan ini.

Namun, lanjutnya hadirnya KUHP Nasional bukan tanpa tantangan. Terdapat beberapa ketentuan pidana, yang menjadi isu krusial dan perdebatan di ruang publik.
Salah satunya, muncul kembalinya tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden, sebagaimana ketentuan Pasal 218 ayat (1) KUHP Nasional.

"Ketentuan ini menjadi kontroversial, seolah menghidupkan kembali Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP lama. Namun perlu dicermati ketentuan pasal ini bukan memberangus kebebasan berpendapat, sebagaimana dijamin UUD 1945, namun begitupun kita jangan terjebak pada asumsi tanpa melakukan telaah dan kajian secara utuh, integral dan substansial, hingga pada akhirnya kita mendapatkan jawaban yang objektif, rasional dan proporsi pada apa yang termaktub dalam pasal itu,"imbau Nasrullah.

Dalam KUHP Nasional tentang Pemidanaan Demonstrasi diatur melalui Pasal 256 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta) bagi demonstran yang mengadakan unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. Aturan ini mulai berlaku 2 Januari 2026, menitikberatkan pada prosedur pemberitahuan ke kepolisian dan dampak aksi. 

"Aksi demo diatur bukan dilarang. Ini Aturan Demo dan Pawai dalam KUHP Baru
Kewajiban pemberitahuan sudah cukup untuk menghindarkan penanggung jawab aksi dari jeratan pidana. Pemerintah menegaskan pengaturan unjuk rasa dan pawai dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 256 KUHP Baru aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,"tegasnya.

Dibagian akhir tokoh penggiat Demokrasi ini menegaskan, dalam rumusan norma Pasal 256 KUHP Baru justru menekankan kewajiban pemberitahuan terlebih dulu kepada aparat sebagai mekanisme perlindungan hak masyarakat. Sekaligus mencegah timbulnya keonaran dalam pelaksanaan jalannya aksi. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar