Petranews.com-Medan| Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr H Nispul Khoiri, M.Ag, menilai, bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru saja di terapkan pada awal Januari 2026 kemarin, merupakan hasil pemikiran para tokoh-tokoh bangsa yang memiliki latar belakang kepakaran dalam bidang hukum khususnya pidana. Sehingga lahirlah produk KUHP dan KUHAP yang baru ini, betul-betul menghadirkan wajah hukum Indonesia yang lahir dari pemikiran anak bangsa.
"KUHP dan KUHAP baru ini lahir berdasarkan UU Nomor 1/2023, yang efektif di berlakukan pada tanggal 2 Januari 2026, sehingga seluruh produk hukum pidana dan hukum acara pidana tidak lagi mengacu pada hukum pidana Kolonial, tentu ini menjadi langkah maju bagi khasanah hukum pidana nasional, sebab kita mampu menghadirkan produk hukum hasil pemikiran para tokoh-tokoh bangsa dan tentu ini menjadi legecy atau warisan bagi dunia hukum kita,"ujar Prof Nispul, Senin (16/2/2026) di Medan.
Lebih jauh dikatakan Guru Besar Hukum Islam UIN SU ini, dalam pasal-pasal yang terdapat pada KUHP Nasional ini memiliki relevansi dengan hukum Islam atau Jinayah. Sebab, nilai-nilai ataupun substansial yang termaktub dalam pasal-pasal di KUHP Nasional ini, sangat kental nilai-nilai Islam.
"Jika kita telaah secara akademik, maka dalam rumusan pasal-pasal di KUHP yang baru ini memiliki relevansi dengan hukum-hukum pidana Islam atau hukum jinayah yang secara substansial dalam konteks ta'zir atau hukuman yang dijatuhkan oleh hakim atas kebijakan mereka karena tindak pidana, meskipun secara formal tidak mengadopsi Hukum Islam, namun semangat De-Kolonialisasi akomodasi budaya tampak dalam perumusan KUHP baru ini,"ujar Prof Nispul.
Disamping itu, lanjut dosen Pascasarjana UIN SU lahirnya KUHP baru ini mengundang reaksi pro dan kontra, maka harus disikapi secara bijak. Korelasi substansial dengan hukum Islam, tampak pada proses lahirnya KUHP baru ini, meskipun secara legal formal tidak dinyatakan sebagai produk hukum Islam.
"Secara substansial normatif KUHP baru ini ada pergeseran paradigma pemidanaan yang awalnya bersifat retributif atau pembalasan berubah bersifat rehabilitatif atau keadilan korektif dan ini sejalan dengan sistem hukum Islam yang termaktub dalam prinsip Maqasshid Syariah', termasuk mengadopsi Hukum adat yang berlaku di tengah masyarakat atau living law, pasal-pasal yang relevan dengan hukum pidana Islam seperti pasal 411 dan 412 delik perzinahan dalam KUHP baru ini sejalan dengan prinsip hukum Islam, pasal delik kesusilaan juga selaras dengan prinsip hukum Islam, jadi sungguh banyak persamaan antara KUHP baru dan hukum Islam, meskipun dalam KUHP baru ini banyak bernuansa Islam, namun tidak menjadikan hukum Islam dalam pelaksanaan KUHP ini,"tegas Prof Nispul.
Adapun ruang tafsir yang beragam, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam membuat rumusan penuntutan pidana. Terutama bagi penyidik, baik yang ada di Kepolisian, Kejaksaan termasuk Hakim yang nantinya memutus perkara, agar betul-betul memahami dan menelaah pasal-pasal yang menjadi acuan dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru ini.
"Jadi pada intinya KUHP baru ini mencerminkan semangat Ke-Indonesia-an sebagai negara hukum yang juga berlaku sebagai hukum Nasional. Termasuk soal pasal-pasal yang dianggap kelompok pro demokrasi sebagai alat untuk menekan kelompok oposisi dalam memberi kritik, tentu ini juga harus menjadi perhatian para penegak hukum, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir yang pada akhirnya KUHP baru ini menjadi alat politik untuk menekan kelompok lain, kita yakin rumusan KUHP dan KUHAP yang baru ini di rumuskan para tokoh dan pemikir hukum bangsa yang memiliki sikap kenegarawanan dan berharap hukum tegak berdiri diatas semua kepentingan golongan, untuk itu mari kita jaga dan kawal KUHP baru ini sebagai ijtihad bersama elemen anak bangsa demi tegaknya hukum dan keadilan,"terang Guru Besar Hukum UIN SU ini. (AS)


0 Komentar