Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PW PERSIS Sumut dan UIN SU Sukses Gelar International Conference Bahas Ijtihad Kontemporer Jawab Tantangan Global

Medan, Petra News
Rabu 30 September 2026 – Hotel Madani Medan menjadi saksi sejarah. Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW PERSIS) Sumatera Utara berkolaborasi dengan Program Doktoral Hukum Islam Pascasarjana UIN SU dan Program Magister Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara menggelar International Conference dengan tema _“Contemporary Ijtihad and the Renewal of Islamic Law: Reconstructing Sharia Responses to Global Challenges”._

Konferensi ini merupakan rangkaian Pra Musyawarah Kerja Nasional (Musykernas) V yang akan dilaksanakan pada akhir November 2026 di Medan. 

Empat Guru Besar dan ulama memaparkan gagasan cemerlang yang menjadi bekal gerakan dakwah PERSIS ke depan.

1. KH. Muhammad Nuh, M.SP Ketua PW PERSIS Sumut sebagai Keynote Speaker

Beliau menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini sebagai respon nyata jam’iyah terhadap isu global.

Poin pentingnya:
- Fatwa di Era Globalisasi adalah Keniscayaan. Tantangan ekonomi digital, krisis peradaban, dan isu kontemporer tidak bisa dijawab dengan fatwa statis.
- Beliau mengutip Yusuf Al-Qardhawi tentang pentingnya _Tafsir Fi Ad-Dakwah_ – menafsirkan Quran-Sunnah dengan kacamata dakwah yang membumi dan solutif.
- “Pintu Ijtihad Tidak Pernah Tertutup.” PERSIS adalah gerakan tajdid, dan ijtihad adalah fardhu kifayah hari ini.
- Namun  Jangan Tinggalkan Tsawabit. Prinsip-prinsip pokok agama (Aqidah, Ushul Ibadah, Qath’iyat) harus tetap kokoh. Yang dinamis adalah _Mutaghayyirat_-nya.

“PW PERSIS Sumut akan mengambil manfaat besar dari konferensi ini sebagai bekal dai dalam berdakwah di tengah masyarakat yang kompleks,” pungkasnya.

2. Prof. Madya Muhammad Ikhlas Rosele, PhD (Universiti Malaya)

Pakar Ushul Fiqh ini memaparkan hakikat Mashlahat dan Ijtihad.
Beliau mencontohkan kisah sahabat yang sangat masyhur:

Ketika Nabi SAW bersabda _“Jangan shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah”_. Di tengah perjalanan waktu Ashar tiba. Sebagian sahabat shalat di jalan karena memahami maksud Nabi adalah agar bersegera, sebagian lagi tetap shalat di Bani Quraizhah karena memahami teks secara literal. Nabi SAW tidak menyalahkan keduanya.

“Itulah ijtihad. Perbedaan dalam memahami mashlahat adalah rahmat,” tegasnya.

3. Prof. Dr. Sukiati, MA (Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga UIN SU Medan)

Beliau mengangkat isu yang sangat aktual: Hukum Perceraian dalam Perspektif Perbandingan Indonesia-Maroko, dengan merujuk QS. Al-Baqarah: 220.

Hasil kajiannya:
- Di Maroko, sistem hukum lebih progresif dalam menempatkan harkat perempuan. Ayah wajib membayar nafkah secara tegas, dan istri tidak perlu lapor polisi untuk mendapatkan haknya. Perempuan Maroko lebih berani menuntut keadilan.
- Di Indonesia, mekanismenya hampir sama namun tidak otomatis.

Beliau menyimpulkan bahwa Ijtihad harus terus digaungkan kembali untuk melahirkan hukum keluarga yang lebih berkeadilan dan melindungi perempuan.

4. Prof. Dr. Ansari Yamamah, MA (Penggagas Islam Transitif)

Sebagai sesi penutup yang paling filosofis, beliau membawakan judul “Nalar Ushul Fiqh Transitif dan Kolaborasi Transdisipliner”.

Menurutnya, Ushul Fiqh Transitif adalah pembacaan ulang terhadap Ushul Fiqh. Ushul Fiqh tidak lagi hanya sebagai alat _istinbath_ hukum (menghasilkan ahkamul khamsah), tetapi juga sebagai Manhaj Al-Intaj (metodologi untuk memproduksi pengetahuan baru).

Kerangka metodologinya dibangun dari tiga nalar: Nalar Qauli (tekstual), Nalar Kauni (empiris/sains), dan Nalar Falsafi (filosofis).
 Dengan kolaborasi transdisipliner inilah, Hukum Islam akan mampu menjawab tantangan global secara utuh.
Ketua Panitia Dr. Iwan Nasution International Conference adalah sebuah terobosan yang memadukan antara Ulama dan Akademisi. 

Pewarta: Joko Imawan
Pewarta: Abdul Aziz

Posting Komentar

0 Komentar