Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Space Iklan

Pengadilan Agama Stabat Masuki Era Digital, Warga Bisa Urus Perkara Secara Online

Petranews.com-Stabat| Peningkatan pelayanan hukum terus di dorong dengan memanfaatkan teknologi digital. Salah satu bukti nyatanya adalah penerapan sistem E-Court oleh Pengadilan Agama Stabat, yang memungkinkan masyarakat mengurus perkara hukum secara elektronik, mulai dari pendaftaran, pembayaran biaya, hingga persidangan online.

Sistem ini tak hanya membawa manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga membuka ruang pembelajaran bagi kalangan akademik. Sejumlah mahasiswa magang dari Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, khususnya dari Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah), turut terlibat sekaligus melakukan pengamatan langsung terhadap penerapan sistem pendaftaran peradilan berbasis digital ini.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa dapat menyaksikan Perubahan Proses layanan Hukum
Ini.
Kelompok mahasiswa magang Prodi Hukum keluarga ini mengaku mendapatkan pengalaman lapangan yang sangat berharga. Selama magang, mereka melihat secara langsung bagaimana digitalisasi diterapkan dalam dunia peradilan.

“Kami bisa menyaksikan bagaimana sistem E-Court mempermudah masyarakat dalam mengakses peradilan. Ini bukan hanya penting bagi masyarakat, tapi juga bagi kami sebagai calon praktisi hukum,”ujar Wahyuni, salah satu mahasiswa magang, Selasa (29/7). 

Tak sekadar mengamati, para mahasiswa ini juga aktif membantu mendampingi masyarakat yang belum paham dengan teknologi digital ini di bantu pengawasan petugas dari pengadilan.

Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Binjai merupakan salah satu perguruan tinggi Islam di Sumatera Utara yang fokus mencetak sarjana profesional di bidang keislaman, termasuk hukum Islam. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) di kampus ini menitikberatkan pada pemahaman dan penerapan hukum keluarga Islam dalam konteks sosial dan sistem peradilan Indonesia. 

Melalui program ini magang, mahasiswa tidak hanya belajar teori di ruang kuliah, tetapi juga mengasah keterampilan praktis dan memahami tantangan nyata dalam sistem hukum.

“Kami berharap mahasiswa tidak hanya menjadi ahli dalam teks hukum, tapi juga mampu beradaptasi dengan sistem digital seperti E-Court yang terus berkembang,”ujar Dr. Tri Eka Putra Muhtarivansyah Waruwu, M. H. I selaku dosen pembimbing lapangan mahasiswa magang.


Modernisasi Peradilan dengan E-Court

Sistem E-Court merupakan program Mahkamah Agung RI yang dilandasi oleh sejumlah aturan hukum, antara lain, UU No. 48 Tahun 2009  tentang Kekuasaan Kehakiman, PERMA No. 1 Tahun 2019  yang kemudian diperbarui melalui PERMA No. 7 Tahun 2022, SK KMA No. 129/KMA/SK/VIII/2019, dan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penerapan sistem ini mendukung terciptanya peradilan yang efisien, transparan, dan mudah diakses, terutama bagi perkara-perkara keperdataan Islam seperti perkawinan, waris, dan ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Adapun manfaat dan tantangan lewat 
pemantauan lapangan, kelompok magang mahasiswa INSAN mencatat sejumlah manfaat dari penerapan E-Court diantaranya,

1. Proses hukum lebih hemat waktu dan biaya
2. Transparansi dokumen terjaga,
3. Akses hukum merata hingga ke pelosok.

Namun begitupun, perlu juga mencatat masih adanya kendala literasi digital masyarakat, serta keterbatasan akses internet di wilayah terpencil, yang menjadi tantangan ke depan bagi pemerataan sistem ini.

"Penerapan sistem E-Court ini sebagai langkah maju menuju Peradilan Inklusif
dengan semangat kolaborasi antara lembaga peradilan dan institusi pendidikan, sistem E-Court di Pengadilan Agama Stabat menjadi contoh baik dalam mendorong peradilan yang adaptif dan inklusif,"ujarnya. 

Pengalaman mahasiswa dari Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai ini tidak hanya memperkaya pembelajaran akademik, tapi juga menguatkan hubungan antara dunia kampus dan praktik peradilan di lapangan. Mereka adalah generasi muda yang diharapkan mampu mengawal sistem hukum IsIslam ke arah yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Ril/PN)

Posting Komentar

0 Komentar