Petranews.com-Medan| Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Medan, melakukan rapat koordinasi serta sosialisasi tentang peraturan dan kebijakan pelaksanaan ibadah haji tahun keberangkatan 1447 hijriah/2026 Masehi.
Koordinasi dan sosialisasi Haji ini juga disampaikan terkait jumlah kuota haji asal Sumatera Utara yang menurut informasi yang ada, saat ini mengalami pengurangan. Untuk itu dihimbau kepada pimpinan KBIHU utk memberikan pengertian dan penjelasan kepada masyarakat, terutama calon jemaah haji yang berangkat tahun 2026 mendatang.
"Perlu dijelaskan, di karenakan ada hal lain yang mendasari tentang penetapan kuota haji, ada keadilan masing-masing daerah, dimana ada sebagian daerah yang harus menunggu selama 40 tahun lebih, dengan adanya penetapan kuota berdasarkan nomor antrian, maka keseragaman antrian haji dapat di upayakan, jadi tidak ada lagi satu daerah yang harus menunggu menunaikan rukun Islam ini hingga 40 tahun lebih, di upayakan masa tunggu antrian tersebut hanya berkisar 26 tahun saja,"ujar H. Bambang Irawan Hutasuhut S.Ag kepada media disela kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Haji 2026 di aula Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT), Selasa (4/11).
Dijelaskan Kepala Seksi PHU Medan ini, kebijakan ini tentu memberi dampak bagi jamaah haji asal Sumatera Utara. Terkait tentang biaya pelunasan bahwa sudah ada keputusan hasil rapat bersama DPR RI di Komisi 8 dan akan menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sembari menunggu jadwal pelunasan.
Sementara itu Dinas Kesehatan Kota Medan melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dr Pocut Fatimah Fitri, MARs, mengatakan bahwa bagi jamaah calon haji agar memeriksa kesehatan secara intens dan rutin demi menuju istitoah (sehat), sebagai syarat pelunasan biaya haji. Calon jamaah memeriksakan kesehatan sesuai domisili saat pendaftaran.
Jamaah juga diingatkan agar menjaga organ-organ penting dalam tubuh, seperti
jantung, paru, hati dan ginjal demi kelulusan istitoah.
Sedang itu dari forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) bermohon agar kebijakan pengurangan jamaah dapat di tunda dahulu, karena terlambatnya sosialisasi di masyarakat pada tahun ini, dan dikhawatirkan memicu terjadinya komplain jamaah.
"Kita berharap kiranya kebijakan ini di tunda, mengingat mepetnya waktu pelaksanaan haji tahun 2026, sehingga berdampak tidak maksimalnya sosialisasi kepada jamaah calon haji di masing-masing KBIH,"ujar salah seorang peserta.
Hadir dalam kegiatan Rapat Sosialisasi dan Koordinasi diantaranya Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kabid PHU) Sumatera Utara Dr H Zulkifli Sitorus, M.Ag, para pimpinan KBIH dan penyuluh agama. (AS)


0 Komentar