![]() |
| Ilustrasi Gambar: Perjuangan hak pekerja |
MEDAN [PetraNews] — Praktik outsourcing atau alih daya di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Pelanggaran hak normatif pekerja dinilai masih marak terjadi, mulai dari tidak dibayarkannya uang kompensasi pekerja kontrak, tunjangan hari raya (THR), hingga hak cuti bagi pekerja perempuan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan serta belum optimalnya perlindungan hukum terhadap buruh kontrak di Indonesia.
Praktisi hukum dan pengamat ketenagakerjaan, DR. Minggu Saragih SH MH, menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan outsourcing yang mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
“Faktanya memang masih banyak perusahaan outsourcing yang melanggar hak normatif pekerja, seperti tidak memberikan uang kompensasi saat kontrak kerja berakhir, tidak membayar THR, hingga tidak memberikan hak cuti haid, cuti hamil, melahirkan, dan cuti keguguran kepada pekerja perempuan. Korbannya selalu pekerja,” ujarnya.
DR. Minggu Saragih SH MH dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus pengamat ketenagakerjaan yang aktif menyuarakan perlindungan hak-hak pekerja dan penguatan hubungan industrial di Indonesia. Selain aktif sebagai advokat, ia juga menjabat Kepala Departemen Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan pada Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia Wilayah Sumatera.
Di dunia akademik, ia aktif sebagai tenaga pengajar di Universitas Prima Indonesia atau UNPRI Medan. Melalui aktivitas akademik dan profesinya, DR. Minggu Saragih SH MH banyak memberikan kajian mengenai hubungan industrial, penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, hingga implementasi regulasi ketenagakerjaan nasional.
Selain itu, ia juga aktif sebagai Managing Partner pada Law Office MRR & Rekan yang berkantor di Jalan Jamin Ginting No. 396 Medan.
Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan
Menurut DR. Minggu Saragih SH MH, maraknya pelanggaran hak pekerja outsourcing terjadi akibat lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait. Padahal, aturan mengenai pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut secara tegas mengatur syarat-syarat PKWT. Jika salah satu syarat dilanggar perusahaan, maka status pekerja dapat berubah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Beberapa ketentuan penting PKWT antara lain:
- Perjanjian kerja wajib dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- PKWT tidak boleh menerapkan masa percobaan kerja atau probation.
- Kontrak hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara.
- Masa kontrak maksimal lima tahun termasuk perpanjangan.
- Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi saat kontrak berakhir.
“Kalau kontrak dibuat lisan atau syarat PKWT dilanggar, maka status pekerja berubah menjadi PKWTT atau pekerja tetap,” jelasnya.
Hak Kompensasi dan THR Masih Sering Diabaikan
Dalam praktiknya, kata DR. Minggu Saragih SH MH, banyak perusahaan outsourcing yang masih mengabaikan kewajiban pembayaran uang kompensasi bagi pekerja kontrak.
Berdasarkan Pasal 61A UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima uang kompensasi ketika masa kontraknya selesai.
Perhitungannya dilakukan secara proporsional. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan berhak mendapatkan satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah atau di atas 12 bulan dihitung sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Selain uang kompensasi, pelanggaran lain yang kerap ditemukan ialah tidak dibayarkannya THR kepada pekerja outsourcing. Dalam praktiknya, sejumlah vendor outsourcing diduga sengaja memutus kontrak menjelang hari raya guna menghindari kewajiban pembayaran THR.
Padahal, pekerja outsourcing tetap memiliki hak yang sama atas THR keagamaan sebagaimana pekerja lainnya.
Hak Pekerja Perempuan Rentan Terabaikan
Pelanggaran terhadap pekerja perempuan juga dinilai masih tinggi. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti haid, cuti melahirkan, hingga cuti keguguran dengan tetap mendapatkan upah penuh.
Namun dalam praktik di lapangan, hak tersebut sering kali tidak diberikan.
“Banyak pekerja perempuan takut mengambil hak cutinya karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang. Ini menjadi perhatian serius dalam perlindungan tenaga kerja perempuan,” kata DR. Minggu Saragih SH MH.
Disnaker Sumut Desak Evaluasi Total
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, resmi melaporkan dan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi total terhadap perusahaan outsourcing yang dinilai melanggar aturan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan pelanggaran hak pekerja yang diterima Disnaker Sumut.
Disnaker Sumut telah melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI guna meminta evaluasi terhadap perusahaan outsourcing bermasalah.
Sejumlah perusahaan penyalur tenaga kerja, termasuk PKSS, turut menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut.
Menurut Yuliani, praktik outsourcing yang tidak sesuai aturan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga memicu konflik hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
Diskriminasi dan Kesenjangan Sosial
Dalam praktik operasional perusahaan, pekerja outsourcing sering mengalami perlakuan berbeda dibandingkan karyawan tetap. Mulai dari fasilitas kerja, sistem pengupahan, hingga jenjang karier.
Kondisi itu memunculkan kesenjangan sosial di tempat kerja yang berdampak pada menurunnya loyalitas dan produktivitas pekerja.
Selain itu, tingginya pergantian pekerja outsourcing juga dinilai merugikan perusahaan pengguna tenaga kerja karena harus terus melakukan pelatihan terhadap pekerja baru.
Masalah lain yang kerap muncul ialah dualisme tanggung jawab antara perusahaan pengguna dan vendor outsourcing. Saat terjadi kecelakaan kerja atau sengketa hak pekerja, kedua pihak sering saling melempar tanggung jawab.
Perlu Penguatan Pengawasan dan Peran Serikat Pekerja
Dr. Minggu Saragih menilai penyelesaian persoalan outsourcing tidak cukup hanya melalui regulasi. Ia menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan Disnaker dan peran serikat pekerja dalam mengawal hak-hak buruh.
Menurutnya, praktik pelanggaran hak pekerja outsourcing sebenarnya sudah berlangsung lama dan bukan lagi menjadi rahasia umum.
“Biasanya perusahaan penyedia tenaga kerja hanya mengikuti kemauan perusahaan pengguna agar tetap mendapatkan kontrak kerja sama. Karena itu pengawasan pemerintah dan peran serikat pekerja sangat penting,” ujarnya.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi praktik outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan tertentu. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum dan mempersempit ruang pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja.
Meski demikian, kalangan pengamat menilai implementasi aturan tetap menjadi tantangan utama. Tanpa pengawasan yang kuat dan sanksi tegas terhadap perusahaan pelanggar, pekerja outsourcing diperkirakan masih akan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam praktik hubungan kerja di Indonesia. [*red]


0 Komentar