Petranews.com-Medan| Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah resmi ditetapkan sebagai pelaksanaan hukum-hukum pidana di Indonesia, sejak diberlakukan efektif pada Jumat tanggal 2 Januari 2026, yang secara otomatis KUHP dan KUHAP zaman kolonial sudah tidak berlaku di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Hal ini dianggap sebagai langkah tepat, guna memberi warna dan ruang bagi penegakan dan penerapan hukum pidana di Indonesia yang didasari kebutuhan, dinamika hukum dan menghilangkan warisan' hukum Kolonial yang sudah berlangsung lama, bahkan sejak Indonesia belum merdeka, hukum pidana Kolonial menjadi rujukan dalam penerapan pidana.
Pandangan ini disampaikan Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr Ansari Yamamah, MA saat dimintai pendapatnya tentang pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru ini.
Menurut founder Islam transitif ini, keberanian pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa Indonesia yang kian tumbuh kesadaran hukum, maka sudah selayaknya beragam produk warisan hukum pidana Kolonial yang selama ini hidup subur dalam belantika penerapan hukum pidana Indonesia diakhiri.
"Keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti pemberlakuan konsep-konsep hukum pidana Kolonial dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru saja diberlakukan, tentu ini membawa angin segar bagi keberlangsungan hukum pidana di Indonesia, sebab penerapan pasal dan tafsir pidana yang ada didalamnya, merupakan buah pemikiran kelompok intelektual Indonesia yang disemangati nilai-nilai kebangsaan yang kuat, tentu langkah ini patut diapresiasi," ujar Prof Ansari kepada media, Sabtu (10/1/2026).
Lebih jauh dijelaskan Guru Besar Hukum Islam ini, bahwa penerapan asas pidana pada KUHP dan KUHAP yang baru, memberi ruang adanya perlindungan atas kehormatan dan martabat kemanusiaan yang itu bersumber pada kaidah budaya bangsa Indonesia.
"Penerapan beberapa pasal pada KUHP dan KUHAP yang baru, tentu akan ada dinamika yang merespon secara beragam, terutama pada pasal-pasal yang dianggap memberi tafsir represif bagi institusi penegakan hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) terutama pada pasal penghinaan lembaga negara, pasal perzinahan dan pasal pemidanaan demonstran, tentu ini perlu kajian yang mendalam dan intensif melibatkan kelompok-kelompok civil society, sehingga tidak memunculkan tafsir bebas dan cendrung bersifat provokatif,"tegas dosen Pascasarjana UIN SU ini dan alumni Leiden University Belanda.
Menurut peneliti sosiologi hukum ini, bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru sejalan dengan pemikiran Imam Syatibi (dalam kitab monumentalnya Al-Muwafaqat), yaitu Maqashid Asy-Syariah atau Al-Kulliyat Al-Khamsah (lima prinsip dasar/tujuan utama syariat), dan juga telah di wacanakan dalam ad-dhuriyah al-khamsah versi Islam transitif.
"Jadi penerapan prinsip hukum pada pembentukan KUHP dan KUHAP yang baru tentu memberi harapan dan ruang dalam konteks hukum pidana yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia, menjaga kehormatan dan kemuliaan itu menjadi prinsip utama bagi kehidupan, kritik juga bagian dari proses korektif bagi perjalanan sebuah bangsa,"ujar Prof Ansari. (AS)

0 Komentar