Petranews.com-Medan| Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) khususnya program studi Hukum Islam, kembali melahirkan alumni program doktoral prodi Hukum Islam. Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Hukum Islam UIN SU, dengan mengukuhkan Deby Rinaldy yang juga seorang jaksa aktif yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, sebagai Doktor Program Studi Hukum Islam yang baru.
Kehadiran Deby Rinaldy di ruang akademik doktoral bukan sekadar pencapaian personal, melainkan juga penegasan sikap intelektual bahwa tidak pernah ada sekat antara ilmu hukum konvensional dan hukum Islam. Bagi Deby, hukum Islam bukanlah wacana normatif yang terpisah dari realitas penegakan hukum modern, melainkan sumber nilai dan kerangka etik yang justru relevan untuk menjawab problem hukum kontemporer, termasuk kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi.
Dalam sidang promosi tersebut, Deby Rinaldy mempertahankan disertasi yang menawarkan gagasan pembaruan dalam penanganan korupsi melalui pendekatan perampasan aset yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Penelitian ini tidak berhenti pada kritik terhadap lemahnya efektivitas pemidanaan konvensional, tetapi menghadirkan konstruksi pemikiran hukum yang mengintegrasikan sistem hukum nasional dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam.
Gagasan ini dipandang sebagai kontribusi strategis dalam memperkuat agenda reformasi hukum yakni pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sidang promosi doktor ini dibimbing oleh Prof. Dr. Watni Marpaung, M.Ag selaku promotor dan Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum sebagai co-promotor. Tim penguji internal terdiri dari Dr. Amar Adly, M.A dan Dr. Heri Firmansyah, M.A, sementara penguji eksternal adalah Prof. Dr. Farid Sufian bin Shuaib, LL.B., LL.M., Ph.D dari International Islamic University Malaysia.
Kehadiran penguji eksternal dari perguruan tinggi internasional tersebut semakin menegaskan bobot akademik disertasi yang dipertahankan.
"Perampasan aset bisa dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH), kedua lembaga yang bisa melakukan penyitaan aset Jaksa dan Kepolisian. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) memang memperkuat perannya dalam penyitaan dan pemulihan aset negara, terutama melalui Badan Pemulihan Aset yang diperkuat pada tahun 2025. Badan ini bertindak sebagai garda terdepan dalam pelacakan, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana,"ujar Promovendus dihadapan para penguji sidang terbuka Pascasarjana UIN SU, Jumat (23/1/2026) di Kampus I Jalan Sutomo Medan.
Lebih jauh disampaikan Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu disampaikan, Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejaksaan sudah menyelamatkan aset lebih dari 13 triliun kerugian negara dari berbagai tindak pidana Korupsi, seperti korupsi pertambangan dan lainnya.
"Kejaksaan Republik Indonesia berhasil menyelamatkan lebih dari 13 triliun kerugian negara dari praktek korupsi terutama di sektor pertambangan dan lainnya,"urai Deby dalam paparannya.
Sementara itu, Ketua Prodi S3 Hukum Islam UIN SU Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum, menyampaikan bahwa Deby Rinaldy merupakan representasi kolaborasi ideal sebagai jaksa dan akademisi. Menurutnya, Deby tidak hanya memiliki pengalaman praktis dalam penanganan perkara, tetapi juga mampu mengolah pengalaman tersebut menjadi pemikiran ilmiah yang kritis, sistematis, dan berorientasi pada pembaruan hukum.
Ia menilai disertasi ini sebagai karya yang berani, sangat relevan, dan dibutuhkan bagi bangsa di tengah stagnasi pengembalian aset hasil kejahatan korupsi.
Lebih jauh, Prof. Arifuddin menegaskan bahwa UIN Sumatera Utara terus mendorong lahirnya doktor-doktor hukum Islam yang tidak terjebak pada romantisme normatif, tetapi hadir sebagai pemikir dan pelaku perubahan.
Menurutnya, integrasi antara keilmuan Islam dan praktik hukum positif sebagaimana ditunjukkan Deby Rinaldy merupakan wajah ideal pendidikan doktoral hukum Islam di era modern.
Dengan diraihnya gelar Doktor Hukum Islam ini, Deby Rinaldy diharapkan dapat memperkuat perannya dalam mendorong pembaruan kebijakan dan praktik penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada pemulihan aset dan keadilan substantif.
Disertasi yang dihasilkannya tidak hanya menambah khazanah akademik, tetapi juga membuka ruang baru bagi perumusan strategi hukum yang lebih efektif, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai hukum Islam serta kepentingan bangsa.
Dibagian akhir sidang terbuka di umumkan, Deby Rinaldi lulus dengan Nilai Disertasi 95,65, Indeks Prestasi Komulatif atau
IPK 3,88 terpuji dan alumni Program Doktoral
Doktor ke 721. (AS)


0 Komentar