Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, KPK Seolah Menampar Wajah Presiden

Petranews.com-Medan| Pengalihan status tahanan KPK mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 19 Maret 2026, menjadi tahanan rumah, menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum atas nama keadilan. Sebab kebijakan ini tidak lazim di lakukan Komisi anti korupsi kepada para tersangka kasus korupsi.

Status tahanan rumah oleh KPK kepada Gus Yaqut, tentu menjadi catatan buruk tegaknya hukum, sekaligus menuai keraguan publik atas ketidaknetralan KPK dalam proses hukum, dan berlaku diskriminatif bagi para tersangka KPK lainnya.

Hal ini menjadi keprihatinan bagi masyarakat pencinta keadilan atas buruknya kinerja penegakan hukum KPK, bahkan cenderung diskriminatif. Bahkan lebih eksplisit, melihat sekaligus memperhatikan kiprah KPK dalam proses penegakan hukum yang tidak mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan dan independen, maka sebaiknya KPK di bubarkan saja.

"Pemberian status tahanan rumah kepada tersangka  kasus korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas oleh KPK, tentu ini menjadi keprihatinan publik atas tegaknya hukum. Perlakuan istimewa KPK kepada tersangka Yaqut semakin menegaskan bahwa KPK tidak independen, gampang di intervensi, pertanyaan yang muncul, bagaimana dengan tahanan KPK lainnya yang berjumlah hingga puluhan orang, apakah dapat perlakuan yang sama seperti Yaqut?,"tanya Koordinator Medan Media Cyber Club Amirsyam heran, Minggu (22/3/2026).

Menurut jurnalis media cyber ini, keistimewaan yang diberikan KPK terhadap tersangka Yaqut Cholil Choumas berdampak negatif bagi tersangka KPK lainnya yang kini sedang berada di balik jeruji KPK.

"Sebut saja ada Bupati Kab. Pati nonaktif Sudewo, Bupati Pekalongan, Gubernur Riau nonaktif, dan banyak lagi Kepala Daerah yang saat ini menjadi pasien KPK, dan masih ingat betul di pikiran kita bagaimana Tom Lembong, Hasto Kristianto dan mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi yang akhirnya mereka berjuang melawan penetapan tersangka oleh KPK dan ditahan hingga berbulan-bulan lamanya, sebelum akhirnya menerima abolisi, amnesti serta rehabilitasi dari Presiden, jadi kasus tersangka Yaqut sebagai tahanan rumah oleh KPK, justru KPK seperti sedang menampar wajah Presiden, previlage yang diberikan KPK kepada Yaqut semakin menegaskan KPK tidak independen dan cendrung bermain politik, untuk itu sudah sepantasnya KPK di bubarkan saja dan kembalikan penegakan hukum kepada institusi Kepolisian dan Kejaksaan agar di dorong lebih berani melakukan penindakan hukum bagi para koruptor," ujar Syam. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar