Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Yaqut Akhirnya Kembali Ke Tahanan Rutan KPK

Polemik yang menggetarkan jagat hukum di Republik ini, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas dari status tahanan Rutan KPK dialihkan menjadi tahanan rumah, atas dasar adanya permintaan keluarga serta adanya jaminan dari berbagai pihak.

Mengetahui GusMen (sapaan akrabnya) keluar dari rutan KPK sejak Kamis 19 Maret 2026 lalu, dan dia (Yaqut) tidak terlihat sholat Idul Fitri pada Sabtu 21 Maret 2026 di rutan KPK, untuk pertama kali di sampaikan Silvia Harefa istri terdakwa Emanuel Ebenezer atau Noel kepada media. Ketiadaan Yaqut di dalam rutan KPK, akhirnya memancing reaksi publik, dan akhirnya KPK lewat juru bicaranya Budi Prasetyo menyatakan, bahwa tersangka kuota haji ini mendapatkan pengalihan menjadi tahanan rumah atas permintaan dan jaminan pihak keluarga.

Sontak, perlakuan khusus KPK kepada tersangka Yaqut Cholil Choumas memancing reaksi kemarahan netizen Indonesia, bahwa KPK bersikap diskriminatif kepada para tahanan KPK lainnya, dan itu sangat tidak adil, mengingat KPK sebagai lembaga independen seharusnya bersikap sama terhadap seluruh tersangka korupsi yang menjadi pasien KPK.

Tekanan publik yang besar, membuat posisi para Komisioner KPK terpojok, bahkan semakin kuat dugaan KPK seolah "tersandera", sehingga memberikan pengalihan tahanan rumah kepada Yaqut tanpa ada alasan kuat yang menjadi dasar pertimbangan pengalihan status tahanan yang semula tahanan rutan KPK di ubah menjadi tahanan rumah dengan penjagaan super ketat oleh tim KPK. Namun publik tidak serta merta mempercayai alasan KPK, bahkan arus tekanan itu semakin keras lewat berbagai platform media sosial yang mengkritisi kebijakan sepihak KPK yang terkesan memperlakukan tersangka Yaqut sangat istimewa dari tahanan kasus korupsi lainnya, dan ini bisa menjadi preseden buruk KPK sebagai benteng penyelamat Keuangan negara dari para bandit-bandit koruptor, bahkan Presiden Prabowo Subianto tegas dan keras mengatakan perang terhadap segala bentuk korupsi.

Massifnya tekanan kelompok civil society yang menilai kinerja KPK dibawah pimpinan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Setyo Budiyanto, citranya semakin buruk, apalagi sejak di sahkannya revisi UU KPK, membaut lembaga anti suap ini taringnya makin tumpul dan publik menilai KPK akhirnya menjadi alat politik, perannya sebagai penyelamat keuangan negara dari maling-maling kini bergeser, tumpul dan semakin tidak bernyali.

Akhirnya, pada Selasa siang 24 Maret 2026, sang GusMen itu dijemput tin KPK dan dibawa kembali masuk ke rutan KPK untuk selanjutnya menunggu proses persidangan yang segera di gelar pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Publik berharap integritas KPK tetap berada di jalur penegakan hukum sekaligus penyelamat keuangan negara dari para bajingan korupsi yang merusak sendi-sendi perekonomian bangsa dan negara, sudah sepatutnya mereka para koruptor diberikan hukuman maksimal sebab kejahatannya bersifat extra ordinary atau kejahatan luar biasa.

Publik berharap KPK kembali kepada ruh sejak awal berdiri terdepan mengawal seluruh proses para penyelenggara negara dari perilaku koruptif sehingga memberi efek jera bagi lainnya. Semoga.

(Amirsyam Redaktur Petranews.my.id)

Posting Komentar

0 Komentar