Petranews.com-Jakarta| Gonjang ganjing yang terjadi di tubuh Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) terkait adanya upaya sistematis untuk menjegal Kepemimpinan Ketua Umum Gugum Ridho Putra, SH, MH, melalui mekanisme ilegal yang di lakukan sekolompok Pimpinan Wilayah yang menamakan Musyawarah Dewan Partai.
Mayoritas yang berkonspirasi berniat mengganti Pimpinan Pusat PBB yang dilakukan sejumlah Ketua Wilayah. Sejarah mencatat, banyak pengkhianatan terbesar justru dilakukan secara masif dan terorganisir — bukan oleh satu dua orang, melainkan oleh kelompok yang merasa kuat karena jumlah.
DPP PBB yang sah, legal dan Konstitusional, tidak terjebak dalam rivalitas itu. Mereka berpegang pada legalitas dan legitimasi pada hasil Muktamar VI adalah hukum tertinggi partai, dan siapa pun yang berupaya membaliknya entah satu orang atau tiga puluh satu wajib menghadapi konsekuensi.
"Pak Gugum Ridho Putra SH, MH adalah Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI di Bali pada bulan Januari 2025.
Pak Gugum sebagai Ketua Umum DPP PBB sudah terbit SK Menkum dan sampai saat ini masih berlaku. Berdasarkan Pasal 28 ayat 3 ART PBB memberikan kewenangan kepada Ketua Umum PBB untuk melakukan PAW Pengurus DPP PBB,"ujar Sekretaris Jenderal DPP PBB Dr Ali Amran Tanjung, SH, M.Hum kepada media, Selasa (7/4/2026).
Selanjutnya lanjut tokoh Sumatera Utara ini, bahwa di Pasal 35 ART PBB MDP atau Musyawarah Dewan Partai untuk mengganti Ketua Umum DPP PBB hanya dapat dilakukan jika Ketua Umum berhalangan tetap yaitu, Meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak diketahui keberadaannya.
"Dari ketiga hal tersebut tidak terjadi pada diri Ketua Umum yang dijadikan alasan untuk mengganti Kepemimpinan Gugum Ridho Putra sebagai Ketua Umum DPP PBB. Sesuai Pasal 35 ART bahwa penyelenggara MDP adalah Pengurus Pusat dan bukan Pengurus Wilayah seperti yg terjadi, maka kegiatan yang di lakukan para pimpinan wilayah bisa disebut kudeta atas Kepemimpinan Ketua Umum yang sah,"tegas Bang Ali (sapaan akrabnya). (AS)

0 Komentar